DAIRI, hetanews.com - Pengiriman dua peti mati yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) dan terjadi di Desa Paropo, Silahi Sabungan akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Dairi, dan pelaku berhasil diamankan.

Berdasarkan Konfrensi pers Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, Senin (06/12/2021) di Loby Utama Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, menyampaikan tersangka WS pria berusia 35 Tahun, Warga Dusun 2 Sharakkan, Desa Paropo, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi.

Didampingi Kasat Reskrim Akp Rismanto J. Purba, SH, MH, MKn, kasie Humas polres Dairi Iptu Doni saleh, tokoh agama Pdt Dr Esron Marpaung, MTh serta personil Sat Reskrim Polres Dairi, Kapolres memaparkan jika Tersangka mengirim peti mati atas namanya sendiri dan dua orang penduduk yang sama atas nama Faisal dan Jessi Situngkir pada hari senin 29 Nopember 2021.

Adapun menurut keterangan dari tersangka tersebut adalah karena kecewa dikarenakan pada pilkades di desa Paropo calon Kades yang tersangka dukung An. Bongga Erwinson Situngkir mengalami kekalahan padahal tersangka sangat optimis menang, namun tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yang tidak mendukung.

Selanjutnya tersangka memesan via hp kepada pengusaha peti mati di Tiga Panah Kabupaten Karo untuk mengirimkan 2( dua) peti mati yang salah satunya tertulis Atas namanya *WS* seharga rp.1.800.000,- /buah, berarti Dua buah Rp.3.600.000,- dan tersangka menyatakan setelah sampai ditempat yaitu desa Paropo baru akan dibayar.

Atas perbuatannya tersebut tersangka *WS* dikenakan pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.

Saat ini tersangka udah diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.