TOBA, HETANEWS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meningkatkan pemeriksaan pengguna jasa penyeberangan khususnya jurusan penyeberangan kapal tujuan Ajibata- Ambarita, Kabupaten Samosir.
Hal itu dilakukan seiring dengan keluarnya kebijakan pemerintah PPKM level 3 di Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru
General Manager ASDP Cabang Sibolga, Partogi Tamba menerangkan, pihaknya akan memberlakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022
Pihaknya juga mempersiapkan sarana dan prasarana agar pelayanan tetap berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat.
Masih kata Partogi, setiap penumpang kapal Ferry khususnya di lintasan Ajibata -Ambarita diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
"Jika pengguna jasa penyeberangan khususnya di lintasan Ambarita tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, secara tegas kami sampaikan tidak akan memperbolehkan untuk menaiki armada dan akan kami sarankan untuk terlebih dahulu untuk melakukan vaksin," katanya, Kamis (2/12/2021).
Partogi mengingatkan kepada warga yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan Kapal Motor Penyeberangan di lintasan Ambarita-Ajibata agar mengatur waktu dan mematuhi syarat perjalanan sesuai dengan surat edaran
Secara teknis, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan sosialisasi persyaratan apa saja yang dilengkapi para calon penumpang.
"Terkait masalah jam operasional Kapal Motor penyeberangan di lintasan Ambarita-Ajibata selama libur Natal dan tahun baru, kita masih menunggu arahan dari pimpinan dan kita dari pihak operator akan mengikuti seluruh kebijakan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tutur Tamba.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penyeberangan Kapal Ihan Batak jurusan Ajibata-Ambarita