SIANTAR, HETANEWS.com - Oknum PNS berinisial JN (49) menjadi terdakwa atas perkara penipuan. JN tercatat menjalani beberapa persidangan di Pengadilan Negeri Siantar atas perkara yang sama.

Informasi dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIPP] PN Siantar, Jumat (26/11/2021), JN tercatat 4 kali terjerat kasus jual beli tanah.

Pada 2015 JN dihukum 1 bulan 6 hari dan pada Oktober 2021 JN dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan melakukan upaya banding.

Selama November 2021 JN tercatat menjalani 2 persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Siantar. JN menjalani rangkaian persidangan ini dengan status tahanan kota.

Adapun persidangan diantaranya agenda pembacaan vonis pada Selasa 30 November 2021 dan sidang pembacaan pembacaan putusan sela 2 Desember 2021 mendatang.

Jaksa penuntut umum, Rahmah Hayati Sinaga dikonfirmasi membenarkan pihaknya menuntut terdakwa 1 tahun hukuman penjara. Dalam perkara itu Hakim menjatuhi vonis 6 bulan dan terdakwa melakukan banding.

"Sebelumnya kami tuntut 1 tahun dan divonis hakim 6 bulan," kata Rahmah kepada Hetanews.

Dalam agenda putusan sela yang akan digelar, persidangan dipimpin hakim Nasfi Firdaus. Perkara kali ini JN disidangkan dalam kasus objek tanah kavling.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyebut terdakwa telah menjual semua tanah Kavlingan milik saksi Manguba Silalahi seluas 4302 M2.

Disebutkan awalnya terdakwa berjanji akan membayar lahan tersebut dengan harga Rp 990 Juta sesuai kesepakatan.

JN menyerahkan uang muka Rp 100 juta dan sisanya akan dilunasi pada September 2018.

Namun diketahui JN ternyata tidak melunasi dan tanah tersebut sudah dijual. Korban mengalami kerugian Rp 890 Juta. Terdakwa dijerat pasal 378 KUH Pidana penipuan.

Dari perkara lainnya, tercatat korban atas nama Poltak Panjaitan mengalami kerugian Rp 110 juta. Selanjutnya, korban Timbul Saragih mengalami kerugian Rp 110 Juta dengan kasus serupa yakni jual beli tanah.