SIANTAR, HETANEWS.com - Polisi dari Satreskrim Polres Siantar menindaklanjuti kasus penipuan telepon gelap atau 'Parengkol’ yang diduga melibatkan korban penikaman di bilik ATM, Aiga Fisyahdani (20).
Ibu satu anak ini dituding terliibat kasus penipuaan gelap berjejaring di Lembaga Pemasyarakatan [Lapas].
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus itu apalagi diketahui ada pengakuan pelaku penikaman sebelumnya.
Ia juga mengatakan akan menggali informasi lebih dalam apabila ada korban penipuan yang melapor.
"Kalau pengakuan pelaku seperti itu, kita akan melakukan penyelidikan dulu. Dan kita lihat apakah ada korban yang melapor atas penipuan yang dilakukan istrinya (Aiga) atau tidak, tapi tetap akan kita selidiki," ujar Banuara dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021) via telepon.
Baca juga: Kasus Suami Tikam Istri: Muncul Tuduhan Penipuan Telepon Gelap
Baca juga: Polisi Diminta Menahan Korban Penikaman di Bilik ATM, Ini Alasannya
Mencuatnya informasi kasus kejahatan ‘Parengkol’ bermula dari unggahan pelaku penikaman Aiga Fisyahdani, yang tak lain suaminya sendiri, Ranto Efendi Manik (27).
Peristiwa penikaman itu terjadi saat Aiga menarik uang dari mesin ATM di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Suaminya berdalih melarang istrinya untuk tidak terlibat kasus penipuan online. Saat itu ia mengambil paksa dompet istrinya yang berisi kartu berbagai macam kartu ATM.
"Tadi saya sempat mengambil dompet istri saya dan ngomong bagus bagus supaya di meninggalkan pekerjaannya seperti ini, tukang tarik dari penipuan online dari Lapas. Makanya saya ambil dompetnya ini semua ATM," ujar Ranto dalam unggahan video di akun facebooknya, Ranto Efendi Manik.
Dibantah
Diketahui pasangan suami istri ini sudah pisah ranjang. Ranto menjalani hukuman penjara kasus narkotika di Lapas. Ia pun baru satu bulan bebas dari penjara. Polisi menyebut Ranto 4 kali melakukan tindak pidana.
Istrinya Aiga Fisyahdani membantah tuduhan suaminya yang menyebut keterlibatan dirinya dalam jaringan penipuan. "Gak betul itu semua, cari pembelaan dirinya itu, bang," ucap Aiga dihubungi melalui aplikasi pesan whatsapp, Rabu (24/11/2021).
Kepada wartawan, Aiga balik menuduh suaminya penipu."Dianya parengkol, dia kan baru bebas dari penjara," ucapnya.
Disinggung dompet berisi sejumlah ATM yang dimiliki pelaku, Aiga menyebut beberapa kartu ATM itu miliknya dan selebihnya tidak diketahui pemiliknya.
"Gak semuanya punya ku itu bang (ATM), disitu cuman 3 ATM ku, yang lainnya aku gak tau punya siapa. Penipuan publik dia itu," tuturnya.
Baca juga: Pelaku: Istri Saya Bekerja Sebagai Tukang Tarik Penipuan Online
Ditangkap
Polisi menciduk Ranto di salah satu kos-kosan di Pasar I Dusun Abadi, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Labuhan Batu, Kamis 25 November 2021.
Dalam keterangan pers di Polres Siantar, AKP Banuara mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti sebilah pisau, pakaian pelaku saat melakukan penikaman, sepeda motor, handphone dan dompet korban berisi kartu ATM
“Selain itu ada sepeda motor dan handphone yang dipergunakan upload video yang meminta maaf. dompet isinya kartu ATM sudah kita sita,” ucap Banuara kepada awak wartawan.
Sekedar informasi, penipuan telepon gelap atau disebut 'Parengkol' adalah aksi penipuan via telepon dengan menghubungi nomor telepon seseorang dengan modus penipuan dan meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang.
Uang tersebut dikirim via transfer bank. Meski kasus semacam ini marak terjadi, para korban jarang melapor karena kasusnya tak sampai diungkap oleh penegak hukum.
Baca juga: Kronologi Suami Tusuk Istri di Bilik ATM, Polisi: Kasus KDRT