TEBING TINGGI, hetanews.com - Penempatan police line dikawasan perkebunan PT Gotong Royong terletak dikawasan desa Binjai Mandaris, kabupaten Serdang Bedagei dianggap kamuflase belaka. Hal ini terungkap saat berpindahnya Kapolres AKBP Agus Sugiyarso, SIK

Sebelumnya pemberitaan Hetanews pada Rabu (13/10/21) adanya dugaan penambangan liar di areal HGU Perkebunan yang dilakukan oknum pengusaha ber inisial A warga kabupaten Batu Bara.

"Ini telah melanggar UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan UU MINERBA No 4 Tahun 2009. Dimana pengusaha diduga tidak memiliki izin pertambangan, melakukan pertambangan di tanah HGU, mengkormesilkan tanah di kawasan HGU", papar M. Anwar selaku kordinator Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kinservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) wilayah Sumut.

Lanjutnya, seyogianya tanah HGU diperuntukkan untuk perkebunan, peternakan dan perikanan. Karena penambangan liar (ilegal) dapat mengakibatkan merusak lapisan (sedimen) tanah. Dan juga mengganggu keseimbangan ekosistem.

"Jadi penambangan yang dilakukan boleh saja, namun hasil penambangan tanah tersebut dapat dialihkan dikawasan tersebut saja. Artinya untuk pemerataan kawasan perkebunan, dan bukan dialihkan di luar areal penambangan. Ini jelas telah merusak ekosistim", jelas Anwar.

Seyogianya para pengusaha harus mengikuti UU No 4 pasal 1 ayat 7, yakni setiap pengusaha harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Jika pihak pengusaha tidak memiliki salah satu izin diatas, maka jelas penambangan tersebut ilegal", ucap Anwar.

Ditambahkannya, dalam penambangan ilegal yang saat ini sedang berlangsung, maka pihak pengusaha dapat dikenakan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda 10 Milyar. "Dengan tegas saya meminta pihak APH, khususnya Kepolisian segera menindak lanjuti kasus ini. Karena dipastikan didalam HGU tidak bisa diterbitkan izin pertambangan. Dengan alasan apa pun pertambangan yang saat ini berjalan di desa Binjai arela perkebunan PT Gotong Royong jelas ilegal", seru Anwar.

Kemudian pihak Polres T.Tinggi mengantisipasi dengan lakukan pemanggilan terhadap pengusaha dan menahan 2 unit alat berat dan ditempatkan di areal unit laka dikawasan jalan Imam Bonjol kota T.Tinggi.

"Penempatan 2 alat berat merupan titipan dari Reskrim Polres T.Tinggi unit Tipiter. Dan pada Kamis (4/11/21) telah dijemput", jelas kanit Laka, Ipda Masdulhak.

Sebelumnya wartawan mengkonfirmasi Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif, SH, MH, SIK melalui whatsApp (WA) mengenai perkembangan galian C di Mandaris desa Binjai.

"Sudah kami lakukan penindakan dilapangan dan akan kami proses hukum lebih lanjut", jawab Wirhan Arif.

Apakah semua alat berat sudah diamankan, namun kasat Reskrim tidak menjawab dan hubungan ini 14 Oktober 2021 sekira pukul 16.26 Wib.

Sebelumnya wartawan menanyakan pada Kapolres, Agus Sugiyarso juga melalui WA pada hari yang sama sekira pukul 14.11 Wib dengan pertanyaan yang sama.

"Tanyakan pada penyidik", jawab Kapolres melalui WA.

Menerima jawaban yang belum pasti, wartawan kembali menanyakan pada kanit Tipiter, Iptu Eben Ezer Tarigan terkait dengan penanganan terhadap kasus penambangan liar yang saat ditangani.

"Sudah dilakukan panggilan pertama (I) dan sudah hadir. Untuk panggilan kedua (II), namun tidak diindahkan", terang Eben.

Saat wartawan lakukan pengecekan alat berat, ternyata keberadaannya sudah tidak tampak di lokasi unit laka. Kembali wartawan konfirmasi kanit Tipiter dan menemukan jawaban.

"Alat berat telah dilakukan titip rawat pada pemiliknya", ungkap Eben.