SIANTAR, HETANEWS.com - Oknum Ketua RT inisial SI (48) diduga mencabuli seorang anak dibawah umur. Buntutnya ia dibawa ke Polres Siantar untuk diperiksa, Rabu (3/11/2021).

Dugaan pencabulan dilakukan SI dirumah korban. Pelaku sempat mengancam korban akan menyantet keluarga korban apabila korban mengadu kepada orangtuanya.

Namun belakangan kelakuan bejat pelaku diketahui oleh tetangga kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.

Informasi yang dihimpun, bahwa pelaku ini merupakan seorang yang pandai mengurut. Dan beberapa kali mengurut korban yang pernah terjatuh dan sempat alami kelumpuhan.

"Jadi yang melihat peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu tetangganya. Dimana pada saat itu tetangganya melihat kalau pelaku sedang melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban, makanya tetangganya ini langsung melaporkan kejadian itu kepada keluarga korban. Pelaku juga diserahkan sama warga dan juga keluarganya ke Polres Siantar," jelas Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya, Jumat (5/11/2021) dihubungi pukul 17.30 Wib.

Ia mengatakan korban juga sempat diancam pelaku, kalau dirinya memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, pelaku akan menyantet keluarganya.

Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif di Polres Siantar. Kasus ini, kata Rusdi masih dalam proses penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kejadian tersebut.

Penulis: Restu Hidayat