HETANEWS.com - Sekelompok jurnalis Indonesia telah mendesak Komisi Yudisial untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus hukum terhadap dua polisi yang dituduh menyerang seorang wartawan.
Dalam sebuah pernyataan 1 November, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan pihaknya khawatir pengadilan tidak akan bertindak tidak memihak dan bersandar pada hasil yang menguntungkan bagi kedua petugas karena mereka adalah polisi.
Mereka mengatakan kasus ini penting karena dilihat sebagai ujian komitmen Indonesia untuk melindungi kebebasan pers.
Kasus tersebut melibatkan jurnalis portal berita Tempo bernama Nurhadi yang diduga diserang polisi pada akhir Maret lalu saat hendak melaporkan skandal suap yang melibatkan Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Penyidikan dan Penagihan Pajak Kementerian Keuangan.
Polisi yang dituduh dilaporkan bekerja sambilan sebagai pengawal Aji. Mereka mengaku berusaha mencegah wartawan merusak resepsi pernikahan putri mantan pejabat di Surabaya, provinsi Jawa Timur itu.
Mereka juga diduga mengambil ponsel pelapor dan menghapus file sebelum menghancurkan kartu SIM.
Nurhadi telah mendapat perlindungan dari Badan Perlindungan Saksi dan Korban sejak ia mengajukan laporan polisi terhadap polisi tiga hari setelah kejadian. Sidang perdana kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada pertengahan September lalu.
“Kami meminta Komisi Yudisial untuk memantau proses hukum secara ketat untuk memastikan transparansi dan keadilan,” kata Sasmito Madrim, ketua kelompok jurnalis, dalam pertemuan baru-baru ini dengan komisi di Jakarta.
Dia mempertanyakan mengapa polisi tetap bebas dan masih bekerja meskipun diadili.
“Kami berharap proses hukum ini menunjukkan keadilan bagi korban karena kasus tersebut telah menodai demokrasi dan kebebasan pers di negara ini,” katanya.
Berbicara kepada UCA News pada 2 November, Madrim mengatakan: “Yang kami inginkan hanyalah hakim dan jaksa. melakukan yang terbaik untuk membawa keadilan bagi korban. Ini karena kedua tersangka tetap bebas.”
Komisioner Yudisial Sukma Violetta setuju untuk memastikan hakim menangani kasus ini secara adil dan sesuai hukum.
“Jika Anda menemukan proses hukum diskriminatif, beri tahu kami. Jika kesaksian korban diabaikan oleh hakim … beri tahu kami. Kami akan memeriksa dengan hakim untuk memastikan hal-hal di atas papan, ”katanya.
Sumber: ucanews.com