SIANTAR, HETANEWS.com - Seorang remaja asal Huta Raja Simalungun inisial SAM (16) didakwa melakukan pencurian bersama rekannya M Alhadi (disidangkan terpisah) di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (3/11/2021).
Terdakwa disidangkan dalam sistem peradilan anak karena belum dewasa oleh hakim tunggal Yudi Dharma, SH.
Menurut dakwaan jaksa Fransiska Sitorus SH, SAM dan Alhadi melakukan pencurian di kios milik saksi korban Kapita Silahayati pada Jumat (8/10/2021) di Nagori Maligas Bayu. Pencurian itu telah direncanakan di salah satu warung di Ujung Maligas.
Kedua terdakwa berhasil membawa kabur sejumlah rokok, tabung gas dan uang tunai Rp.28 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Dalam persidangan siang itu, telah mendengarkan keterangan saksi saksi dan juga keterangan terdakwa. Selanjutnya, jaksa akan membacakan tuntutannya dalam sidang yang akan datang.
Terdakwa Sam dijerat dengan pasal 363 (1) ke-4 KUH Pidana Jo pasal 64 (1) KUHP dan UU RI No.11/2012 tentang sistem Peradilan Anak.
"Untuk pembacaan surat tuntutan dati jaksa, sidang ditunda," kata Hakim Yudi Dharma.