SIANTAR, hetanews.com - Perwira Sat Intelkam Polres Siantar, Ipda Pitra Jaya Surya Putra mencabut laporan pengaduan [LP] kepada anak kandungnya sendiri terkait kasus kekerasan.
Hal itu disampaikannya di Mako Polres Siantar, Senin (18/10/2021) dihadapan wartawan dan kepolisian. Awalnya ia menggugat hanya karena ingin melakukan pembelaan diri bahwasanya ia juga teraniaya.
"Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adaah dari hati nurani saya paling dalam, bahwasanya MFA adalah anak kandung saya, laki-laki satu-satunya. Saya berharap dia sukses meraih cita-citanya," kata Pitra.
Ia menjelaskan kronologi yang terjadi antara anak kandungnya, MFA (16) dengan dirinya sehingga terjadi adegan pemukulan tersebut.
Di akhir tahun 2020, Pitra yang mengunjungi mantan istrinya, Yumawati Dalimunthe, meminta air (galon) kepada anaknya, namun malah memicu perdebatan.
"Itu semalam mama yang beli, kata MFA. Terus saya bilang itu uwak yang beli sama adek. Singkat cerita terjadilah saling menganiaya. Mereka membuat pengaduan, terus saya membuat pengaduan," ungkapnya.
Karena hal tersebut, mantan istrinya membuat Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT pada 3 Desember lalu, karena telah menganiaya sang anak. Pitra pun menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Saya sudah jadi tersangka, dan berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejari Siantar. Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya, sesuai laporan Yusmawati Dalimunthe," ujarnya pasrah.
Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang mendampingi tersangka pun mengatakan bahwa pihak kepolisian mengedepankan restoratif justice dan membenarkan pencabutan laporan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah mencabut laporan. Proses ini akan kita tindak lanjuti," ujarnya singkat.