SIANTAR, HETANEWS.com - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar Teuku Munandar memaparkan jika Bank Indonesia mengeluarkan uang pecahan terendah 50 rupiah (Rp.50) dalam bentuk koin, pecahan 100 rupiah, 200 rupiah dan 500 rupiah.

Semua uang yang dikeluarkan merupakan bukti pembayaran yang sah sesuai dengan UU No 7/2011 tentang mata uang. Jika ada yang menolak dan mengatakan uang tersebut tidak laku maka dapat dipidana.

Demikian dijelaskan Munandar kepada wartawan Rabu (13/10) di Lantai IV Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) jalan H Adam Malik Siantar.

"Tidak dibenarkan mengembalikan uang dalam bentuk permen, hal itu bisa dilaporkan ke polisi (diproses hukum) ," jelasnya.

Sebagai bangsa Indonesia, Munandar mengajak seluruh masyarakat melalui media untuk mengedukasi makna rupiah "Cinta Rupiah,".

Handoko Utama dari bagian pengelolaan uang rupiah BI Siantar juga menjelaskan, untuk melihat keaslian uang rupiah melalui 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Mencintai Uang rupiah dengan 5J (Jangan dilipat, jangan dicoret, jangan di straples, jangan diremas dan jangan dibasahi), jelasnya.

Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Dengan menggunakan Rupiah pada setiap transaksi, maka kita sudah ikut membantu menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah dan membangun kepercayaan dunia pada Rupiah, jelasnya.

Uang Rupiah Logam adalah alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia. Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk peduli terhadap uang Rupiah logam sebagai alat transaksi pembayaran. Mari saat ini kita sayangi Rupiah logam kita dan gunakan uang Rupiah dengan bijak, himbau Handoko.

KPw BI Pematangsiantar juga telah membuka pelayanan kas penukaran uang lusuh, uang rusak dan layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya. Sebelumnya, dalam masa pandemi dilakukan pembatasan transaksi layanan kas kepada pihak (eksternal).

Layanan penukaran uang di KPw BI Pematangsiantar setiap hari Kamis mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 12.00 wib. Salah satu syarat penukaran uang rusak masih 2/3 atau 1/2 dari ukuran uang,namun masih menunjukkan ciri keaslian uang, jelas Handoko.

Baca juga: Teuku Munandar Sebut Sikap Optimisme Pengaruhi Perekonomi Lebih Baik