TEBINGTINGGI, hetanews.com - Dewan Pimpinan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPD LKLH) menuding pengusaha galian C di Desa Binjai, Kecamatan Serdang Bedagai ilegal, hal ini diutarakannya sebab menurutnya pengusaha tersebut telah melakukan pelanggaran aturan perundang-undangan.

Hal tersebut diutarakannya usai DPD LKLH yang langsung dilakukan oleh Koordinator Wilayah Sumut M Anwar saat melakukan penelusuran lokasi perkebunan swassta yang dikenal PT Gotong Royong tepatnya berada diwilayah desa Binjai, Kecamatan Serdang Bedagei, setelah melihat area tersebut Anwar menyebutkan jika pelaku penambangan galian c telah melanggar UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960.

Lanjutnya, pelaku penambangan juga melanggar UU MINERBA NO 4 Tahun 2009, antara tidak memiliki izin pertambangan, melakukan pertambangan di tanah HGU, mengkormersilkan tanah di dalam HGU.

"Sejatinya tanah HGU diperuntukkan untuk perkebunan, peternakan dan perikanan", papar Anwar.

"Terjadinya penambangan ilegal (liar) dapat mengakibatkan merusak lapisan/sedimen tanah. Dan juga mengganggu keseimbangan ekosistem",tegas Anwar.

Masih kata Anwar, Seyogianya para pengusaha harus mengikuti UU No 4 pasal 1 ayat 7, yakni setiap pengusaha harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Jika pihak pengusaha tidak memiliki salah satu izin diatas, maka jelas penambangan tersebut ilegal", ucap Anwar.

Ditambahkannya, dalam penambangan ilegal yang saat ini sedang berlangsung, maka pihak pengusaha dapat dikenakan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda 10 Milyar.

"Dengan tegas saya meminta pihak APH, khususnya Kepolisian segera menindak lanjuti kasus ini. Karena dipastikan didalam HGU tidak bisa diterbitkan izin pertambangan. Dengan alasan apa pun pertambangan yang saat ini berjalan di desa Binjai arela perkebunan PT Gotong Royong jelas ilegal",ucapnya dengan tegas.