SIANTAR, HETANEWS.com - DPRD Pematangsiantar resmi mengusulkan pemberhentian Walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus.

DPRD juga meminta agar penjadwalan pelantikan Walikota dan Wakil Wali kota terpilih Pilkada 2020 agar segera ditentukan.

Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dan wakil ketua Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon.

Selain dihadiri 25 anggota DPRD, turut hadir dalam rapat Walikota Hefriansyah dan wakil Walikota Togar Sitorus. Paripurna digelar di ruang Harungguan Bolon, Selasa (5/10/2021).

Pada kesempatan itu, anggota DPRD fraksi Golkar, Daud Simanjuntak mengatakan, selain mengusulkan pemberhentian, juga diusulkan pelantikan wali kota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2020.

"Sebaiknya selain mengusulkan pemberhentian walikota dan wakil walikota menjelang berakhir masa jabatan 2017-2022, sebaiknya diusulkan juga pelantikan wakil walikota terpilih Susanti Dewayani ke Mendagri,” kata Daud.

Adapun hasil rapat paripurna yang digelar sekitar 1 jam tersebut, DPRD akan menyerahkan hasil paripurna ke gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses ke Mendagri.

Respon Walikota

Merespon pemberhentian tersebut, Walikota Hefriansyah mengatakan, paripurna yang digelar DPRD merupakan fungsi legislatif.

Ia mengatakan rapat paripurna pemberhentian jabatan walikota dan wakil walikota menjelang akhir masa jabatannya 22 Februari 2022 mendatang.

Disinggung kemungkinan akhir masa jabatan walikota dan wakil walikota periode 2017-2022 itu akan dipotong apabila pelantikan walikota dan wakil walikota hasil Pilkada 2020 dilakukan, Hefriansyah enggan menjawab dan mengaku tidak ingin berandai-andai.

"Saya tidak mau berandai-andai saya orangnya realistis, jadi hidup jangan berandai-andai sakit jiwa nanti", ujar Hefriansyah.

Hefriansyah juga mengaku menghadiri rapat paripurna DPRD Pematangsiantar sebagai bentuk kepatuhan kepada konstitusi lembaga DPRD.

Baca juga: DPRD Sepakati Pemberhentian, Hefriansyah: Kami Punya Hak Konstitusi