SIANTAR, HETANEWS.com - Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun saat ini berada di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Diketahui sebelumnya, kota Siantar berada pada PPKM level 3 dan Kabupaten Simalungun pada PPKM level 2 terhitung sejak 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Kali PPKM masih terus diperpanjang melalui instruksi Mendagri No: 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2 dan PPKM Level 1 beserta pengoptimalan posko penanganan covid di tingkat kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
PPKM diperpanjang mulai 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021 mendatang. Adapun wilayah di Sumut yang menerapkan PPKM Level 2 diantaranya,
Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun,
Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir,
Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara,
Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu
Utara, Kabupaten Nias Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli;
Adapun PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, dan Kota Tebing Tinggi. Sementara PPKM Level 3 yaitu Kota Binjai dan Kota Padang Sidempuan.
Baca juga: Turun ke PPKM Level 2, Radiapoh Masih Terapkan Larangan Hajatan