TAPANULI UTARA, HETANEWS.com - Aksi pembakaran menggemparkan warga Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatra Utara.
Korban Mawar Fransiska Sitohang (44) dibakar adik iparnya Iwanto Lubis (39) warga yang sama dalam kondisi hidup-hidup.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, motif tersangka membakar kakak iparnya hidup-hidup lantaran kecewa dengan korban yang melakukan pinjaman online menggunakan identitas istrinya (adik korban).
"Pinjaman online menjadi motif tersangka membakar kakak iparnya. Tersangka kesal karena kakak iparnya menggunakan identitas istrinya. Sesudah membakar kakak ipar, tersangka melarikan diri dan menjadi DPO selama 3 bulan hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polres Taput," ujar Ronald, Sabtu (25/9/2021).
Dia menjelaskan, kronologi bermula saat korban Mawar Fransiska Sitohang bersama anaknya Yannes Priandy Lubis (10) dan istri tersangka Lamsya Elfride Sitohang sedang rebahan di ruang tamu beralas tikar sambil bermain handphone pada Jumat (25/9/2021) pukul 19.30 WIB, .
Kemudian pukul 21.45 WIB, tersangka masuk dan marah-marah lalu keluar rumah. Sekitar satu jam kemudian pada pukul 23.00 WIB, korban merasakan badannya disiram cairan beraroma bensin.
"Korban melihat tersangka berdiri di belakangnya sambil memegang jeriken berisi bensin dan korek gas. Lalu istri tersangka memeluk korban dan berkata apa maksud mu Bapak Sekel? Tersangka jawab biar kita mati semua di sini," kata Kapolres.
Lalu tersangka, menyalakan korek gas dan melemparnya ke arah selimut korban yang sudah disirami bensin. Api membakar selimut dan korban pun terbakar.
"Istri tersangka lalu menyelamatkan anak korban Yannes Priandy Lubis yang juga terkena api dan membawa keluar rumah sambil berteriak minta tolong," katanya.
Sementara korban juga berlari keluar rumah beruapaya memadamkan api dari tubuhnya menggunakan kain. Warga sekitar kemudaian membantu dengan mengevakuasinya ke Rumah Sakit Santa Lusia di Kecamatan Siborongborong Taput.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) ke-2e KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sumber: inews.id