SIANTAR, HETANEWS.com - Walikota Siantar, Hefriansyah mengeluarkan instruksi walikota No 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Siantar. Aturan ini dimulai 21 September sampai 4 Oktober 2021 mendatang.

Ada beberapa aturan yang berubah dari level 4 ke PPKM level 3. Diantaranya adalah hajatan atau resepsi pernikahan. Kali ini walikota Hefriansyah mengeluarkan izin hajatan digelar oleh masyarakat.

Adapun persyaratannya, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan sejenisnya maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dengan izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Siantar.

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Kapolres Pastikan Penyekatan tetap Diberlakukan

Tak cuma itu, panitia hajatan tidak menyediakan hidangan makan di tempat dan acara dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan sejenisnya maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dengan izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar dengan tidak ada hidangan makan, dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat,” dikutip dari Instruksi Walikota No 7 Tahun 2021.

Selain hajatan, acara duka cita juga diizinkan sama seperti aturan PPKM Level 4. Jenazah disemayamkan di rumah duka paling lama 2 x 24 jam serta pelaksanaan acara adat agar dipersingkat paling lama selesai pukul 15.00 WIB.

Pembatasan kapasitas pelayat sebesar 50% dari kapasitas tempat yang tersedia.

Baca juga: Pesta Depan Rumah di Siatas Barita Dibubarkan Tim Satgas

Penulis: Gresya Sihombing