SIANTAR, HETANEWS.com - Mantan Sekretaris Daerah [Sekda] Kota Siantar tahun 2018, Budi Utari Siregar, mengisahkan pengalamannya saat diberhentikan oleh Walikota Siantar Hefriansyah dari jabatannya.

"Pada waktu pemberhentian itu, kalau nggak salah aku lagi di Yogyakarta. Ada rapat koordinasi nasional yang mengundang waktu itu BKN [Badan Kepegawaian Nasional]. Ada yang memberitahu saya, ternyata SK [Surat Keputusan] pemberhentian saya sebagai Sekda sudah keluar," kata Budi Utari kepada Imran Nasution dalam podcast di kanal Youtube Kacamata Bung Imran.

Kemudian, Sekda yang dilantik oleh Walikota Hefriansyah pada Kamis 29 Maret 2018 itu, sempat singgah di Jakarta dan langsung menghadap ke KASN [Komisi Aparatur Sipil Negara].

Baca juga: Gugatan Budi Dikabulkan, Hefriansyah Banding

Namun saat itu dirinya belum menerima secara langsung SK [Surat Keputusan] pemberhentian tersebut.

"SK itu yang menyampaikan Satpam komplek [perumahan]. Saya tahunya SK setelah sampai di Medan," katanya.

Ia pun memberitahu ke KASN bahwa dirinya telah diberhentikan oleh Walikota Hefriansyah dari jabatan Sekda.

"Artinya kan, ketika kita dalam melaksanakan tugas tiba tiba diberhentikan, ada apa? Kita kan tanda tanya itu. Sementara kita kan tahu ada [prosedur] inspektorat provinsi yang memeriksa. Kami sebagai ASN ini ruang diskusi kan hanya ada di KASN, makanya saya ke KASN, diskusi dan langsung buat laporan lah saat itu," kata mantan pejabat Kabupaten Padang Lawas itu.

Ihwal dari pemberhentian Budi Utari, jabatan Sekretaris Daerah Kota Siantar sampai saat ini belum definitif, dalam hal ini digantikan oleh Penjabat (Pj Sekda).

Sementara Walikota Hefriansyah memberhentikan Budi sekaligus menghunjuk Kusdianto sebagai Penjabat Sekda, pada Rabu 25 September 2019.

Dilain sisi, Budi masih kukuh memperjuangkan kasus pemecatan tersebut dan menempuh jalur hukum.

Baca artikel Budi Utari disini