SIANTAR, HETANEWS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Ida Bagus Nyoman Wismantanu mengatakan jika berkas perkara pembunuhan wartawan masih tahap penyidikan.
Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan hetanews.com, Selasa (21/9) ketika memantau langsung pemberian vaksinasi di kantor Kejari Pematangsiantar, jalan Sutomo No 1 Kelurahan Proklamasi Siantar Barat.
"Oh kasus pembunuhan wartawan itu ya. Benar, berkas perkaranya masih penyidikan dan akan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan," jelasnya.
Setelah selesai pemberkasan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Simalungun karena tempat kejadian perkaranya (locus delicti) disini, ungkap Wisman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasca tewasnya Mara Salem Harahap als Marsal seorang jurnalis media online di Siantar akibat luka tembak di bagian paha kiri atas, kasusnya ditangani Poldasu. Lalu berkas diserahkan ke Kejatisu untuk ditindaklanjuti.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 3 tersangka, 1 diantaranya oknum TNI yang baru baru ini dikabarkan meninggal dunia.
Dua tersangka lainnya SU (57) warga jalan Seram Bawah selaku pemilik THM Cafe Ferrari dan YFP (31) warga jalan Melati Tanjung Tongah Siantar Martoba selaku manager THM Ferrari telah ditahan oleh Poldasu.
Penetapan dua tersangka oleh Polda karena sudah mempunyai bukti yang cukup dan juga berdasarkan pengakuan keduanya (sesuai keterangan pers) beberapa waktu lalu yang disampaikan Kapoldasu.
Marsal ditemukan tewas didalam mobilnya pada Sabtu (19/6) dinihari di Huta 7 Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Korban diduga dihabisi karena pemberitaan, akibat pemberitaan yang dibuat korban, Su tak bisa lagi menjalankan usahanya dan korban juga diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik THM tersebut.
Baca artikel lainya: Wartawan Marsal Ditembak Mati