SIANTAR, hetanews.com - Poldasu memberikan surat laporan perihal undangan klarifikasi No. B/7290/ IX/ Res.1.24/ 2021/ Ditreskrimum kepada Walikota Siantar Hefriansyah untuk memberikan klarifikasi pada Rabu 15 September pukul 09:00, namun informasi yang diterima oleh hetanews Walikota Hefriansyah tidak memenuhi panggilan tersebut.

Terkait panggilan tersebut hetanews mencoba mengkomfirmasi Bagian Umum Pemko Siantar Ari Sembiring, namun dia mengaku tidak mengechek hal tersebut.

"Belum ada ku chek, mungkin di TU (Tata Usaha),"sebutnya singkat.

Terkait kehadiran Walikota Siantar dalam panggilan tersebut sepertinya tidak dipenuhi sebab Hefriansyah hadir dalam pembukaan TMMD ke 112 yang dilaksanakan oleh Kodim 0207/Simalungun hari ini di Pelaksanaan Pembangunan Bentang Bendungan/Tanggul Saluran air sepanjang 20 meter Kedalaman 1,5 Meter yang dilaksanakan diwilayah Kampung Gunung Kelurahan BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat.

Hefriansyah (baju putih) saat hadiri pembukaan TMMD ke 112

Sekedar informasi pemanggilan tesebut merujuk pada Undang-undang No.2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Laporan Polisi Nomor: LP/ 1257/ VIII/ 2021/ SPKT Polda Sumut tanggal 5 Agustus 2021, sebagai pelapor Budi Utari, tentang dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin-Gas/ 1469/ VIII/ 2021 Ditreskrimum, tanggal 13 Agustus 2021,Surat Perintah Penyidikan No. Sp-Lidik/ 1469/ VII/ 2021/ Ditreskrimum, tanggal 13 Agustus 2021.

Saat ini penyidik Unit 5 Subdit II Harda- Tabang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sedang menangani perkara sebagaimana rujukan diatas, bahwa Walikota Pematangsiantar mengangkat Budi Utari sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 800/166/ III/ WK-Thn 2018, tanggal 29 Maret 2018, namun pada tahun 2019 Hefriansyah dengan sewenang-wenang dan tanpa prosedur telah menjatuhi hukuman kepada Budi Utari sesuai dengan surat putusan Walikota Pematangsiantar N0. 800/ 556/ IX/ Wk-THN 2019 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar pada tanggal 24 September 2019.

Budi Utari melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan) terhadap surat keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota Siantar, sehingga putusan Kasasi Mahkamah Agung RI memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan Walikota tersebut pada tanggal 11 November 2019 dan mewajibkan Walikota Siantar untuk mencabut Surat Keputusan Walikota tersebut. Namun sampai saat ini Hefriansyah tidak melaksanakan isi putusan PTUN tersebut, dan atas kejadian tersebut Budi Utari merasa keberatan dan dirugikan.

Untuk kepentingan penyelidikan maka Walikota Pematangsiantar diminta untuk hadir ke Unit 5 Subdit II Harda-Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, guna diklarifikasi/wawancarai pada hari Rabu 15 September 2021 pukul 09:00 oleh penyidik KOMPOL Efendi Tarigan, S.H dan IPTU Henry S. Sirait, S.IP., SH, serta membawa dokumen yang berhubungan dengan pengangkatan dan pemberhentian Budi Utari sebagai Sekda.