SIANTAR, HETANEWS.com - Seorang pria inisial OSG (26) jadi terdakwa di sidang Pengadilan Negeri Siantar karena kasus pencabulan. Terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menjerat terdakwa OSG dengan pasal 81 (1) atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang PERPPU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 (1) KUH Pidana.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (15/9), terdakwa didampingi pengacara prodeo dari Posbakum Erwin Sidagambir SH MH.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa sudah menjalani hubungan lalu berjanji akan menikahi korbannya.
Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali Sabtu di salah satu penginapan di Kota Siantar pada, Sabtu 5 Juni dan 12 Juni 2021
Makam itu, terdakwa menjemput korban di kediaman lalu nongkrong di Lapangan Merdeka. Tak begitu lama pelaku membawa korban ke kamar penginapan tersebut.
Agenda persidangan siang itu mendengarkan keterangan saksi-saksi. Persidangan dipimpin hakim Katherine SH dinyatakan ditunda hingga Selasa (21/9) mendatang.
Baca juga: Campur Sesuatu ke Minuman, Ayah Cabuli Putri Kandung Selama 4 Tahun