TOBA, HETANEWS.com - Seorang pria inisial HM (49) diringkus polisi atas kasus pencabulan. Pelaku mencabuli putri kandung sendiri sejak 2017. Perbuatan pelaku terungkap ketika korban cerita kepada ibunya.

Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar mengatakan pelaku melakukan perbuatan cabul sejak 2017 dan terungkap 20 Juni 2021.

Kasus ini dilaporkan oleh istri HM tercatat dalam laporan LP/ B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba tertanggal 31 Agustus 2021.

Dari laporan istri ke polisi, pelaku akhirnya diringkus polisi pada Senin (13/9/2021). Kata Nelson, kasus ini terungkap ketika korban menceritakan apa yang ia rasakan kepada ibunya.

"Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," kata Nelson dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).

Ia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku mencampurkan sesuatu ke dalam minuman korban. Setelah korban tidur di kamar, pelaku pun masuk ke kamar.

“Setelah meminum minuman tersebut, tiba- tiba korban terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar,” katanya.

Korban tak ingat berapa kali pelaku melakukan perbuatan itu. Terakhir kali, kata Nelson, pelaku juga melakukan cara yang sama.

“Ayah korban membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur di kamar dan pada saat itu korban tidur sendirian, ia tidak sadar lagi apa yang terjadi,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, korban merasa terancam dan takut bertemu dengan ayah kandungnya sendiri. Bahkan ia mengalami sakit secara fisik atas peristiwa yang menimpanya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Toba. Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua.

Baca juga: 3 Pembakar Mobil Polisi di Sumut Ditangkap, Pelaku Diberi Imbalan Rp 5 Juta