SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM] level 3, resepsi pernikahan atau hajatan di wilayah Kabupaten Simalungun belum diizinkan.

Camat Girsang Sipangan Bolon [Girsip Bolon], Maruwandi Yosua, mengatakan larangan menggelar hajatan termaktub dalam Instruksi Bupati Simalungun No. 065/16406/31/2021 tentang PPKM Level 3 yang dimulai tanggal 7-20 September 2021.

Meski wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon berada di zona hijau penyebaran covid 19, Yosua memastikan akan mengikuti instruksi Bupati Simalungun tersebut.

“Selama proses PPKM ini, walaupun Girsip sudah memasuki zona hijau, sesuai instruksi Bupati kita tetap fokus untuk tidak memberikan izin pada kegiatan-kegiatan pesta,” kata Yosua dihubungi via telepon, Jumat (10/9/2021).

Apabila resepsi pernikahan tetap dilakukan, kata Yosua, pihak kecamatan akan turun dan membubarkan acara tersebut.

“Dan hanya boleh melakukan ijab qabul dan [atau] pemberkatan yang hanya boleh dihadiri oleh pihak keluarga saja kalo untuk resepsinya tidak boleh,” kata Yosua menambahkan.

Juru Bicara Satgas covid 19 Kabupaten Simalungun, Akmal Siregar, mengatakan kegiatan hajatan dinilai berpotensi menimbulkan klaster keluarga.

“[Untuk] mencegah klaster keluarga karena. Ketika terpapar, pulang kerumah menularkan [Covid 19] ke anak istrinya keluarga dekatnya. Ini yang kita cegah, pokoknya orang yang berkumpul lah apalagi yang berpesta [hajatan] yang gak bisa dikendalikan,” ujar Akmal dihubungi terpisah.

Baca juga: Pesta Depan Rumah di Siatas Barita Dibubarkan Tim Satgas

Penulis: Gresyia Sihombing