SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Lembaga pemasyarakatan [Lapas] Kelas II A Pematangsiantar memberikan remisi kepada 788 Narapidana pada HUT Ke-76 RI di Lapas Narkotika Raya, Simalungun Selasa (17/8/2021).
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA, Aulya Fahmi melalui siaran persnya, siang itu mengatakan 1 orang Narapidana dinyatakan bebas setelah mendapat remisi tersebut.
"Napi yg mendapat remisi total 788 orang. Yang langsung bebas seharusnya 11 orang namun dikarenakan harus menjalani pidana kurungan (subsider) pengganti denda sebanyak 10 orang sehingga yang langsung bebas 1 orang," kata Aulya.
Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rudi F Sianturi mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan.
Warga binaan yang mendapatkan remisi adalah Narapidana tindak pidana umum. Sedangkan Narapidana tindak pidana khusus yang tidak mendapatkan remisi diantaranya kasus narkotika yang masa hukumannya lebih 5 tahun dan perkara korupsi.
Komentar