SIANTAR, hetanews.com – Organisasi tenaga Kesehatan mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) se Kota Siantar dan Simalungun, mengambil sikap terkait Vaksinasi yang dilakukan berbagai organisasi baik pemerintahan, TNI dan Polri yang menimbulkan keramian.

Dalam Sikapnya mereka meminta kepala daerah (KDH) di Siantar dan Simalungun agar tidak melakukan kegiatan vaksinasi yang bersifat mengumpulkan massa, selain hal ini ada 10 point yang mereka minta kepada KDH di Siantar dan Simalungun.

  1. Memohon kepada KDH Siantar dan Simalungun agar tidak melaksanakan/mengadakan kegiatan vaksinasi yang bersifat mengumpulkan massa
  2. Memohon kepada Instansi/lembaga baik pemerintah seperti TNI, Polri, dinas-dinas atau lembaga kedinasan, maupun instansi/lembaga swasta lainnya untuk tidak melaksanakan/mengadakan kegiatan vaksinasi yang bersifat mengumpulkan massa.
  3. Memohon agar rencana pelaksanaan vaksinasi baik kepada kelompok masyarakat tertentu seperti vaksinasi kelompok pedagang, kelompok pelajar, kelompok pekerja dan sebagainya tidak dilakukan secara massal yang melibatkan berkumpulnya banyak orang bahkan yang hingga ribuan orang.
  4. Memohon agar pemusatan pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang mengumpulkan massa digantikan dengan pelaksanaan vaksinasi yang disebar kegiatannya kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada seperti puskesmas dan rumah sakit (Pemerintah maupun swasta), serta disekolah-sekolah bagi vaksinasi kelompok pelajar.
  5. Menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Siantar dapat di share/dibagi pelaksanaanya kepada 19 Puskesmas dan 7 Rumah Sakit dengan waktu pelaksanaan Senin-Jumat yang kapasitas pelayanannya rata-rata dapat dilakukan hingga sekitar 100-an orang perhari per fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes).
  6. Menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Simalungun dapat di share/dibagi pelaksanaanya kepada 47 Puskesmas dan 3 Rumah Sakit dengan waktu pelaksanaan Senin-Jumat yang kapasitas pelayanannya rata-rata dapat dilakukan hingga sekitar 100-an orang perhari per fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes).
  7. Memohon agar pelaksanaan vaksinasi tepat sasaran dan berlangsung sesuai perinsip-perinsip vaksinasi , dimana agar vaksinasi dosis pertama dapat diselesaikan dengan dosis kedua.Memohon kiranya tidak melakukan kegiatan vaksinasi dosis pertama kepada kelompok masyarakat lainnya padahal vaksinasi dosis pertama pada kelompok masyarakat sebelumnya belum diselesaikan atau belum terlaksana.
  8. Memohon agar aparat keamanan (TNI,Polri) dapat terus berkaloborasi dengan tenaga kesehatan, organisasi bidang kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, Instansi kesehatan (Dinas Kesehatan) dan berbagai lembaga lainnya dalam mengawal pelaksanaan vaksinasi yang terkoordinir, tersebar dan teraktualisasi dengan baik dengan melibatkan unsure TNI tingkat terendah (Babinsa/Koramil) dan usur Polri tingkat rendah (Bhabinkamtibmas/Polsek) maupun unsure/lembaga/instansilainnya.
  9. Memohon agar KDH Siantar dan Simalungun dapat memperjuangkan ketersediaan vaksinasi masyarakat secara simultan dan terkhusus vaksinasi suntikan ketiga kepada tenaga kesehatan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kualitas SDM tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
  10. Menyatakan dukungan pada kerja-kerja Satgas Covid-19 Kota Siantar dan Simalungun dalam upaya mencegah dan menanggulangi covid-19 agar dapat teratasi dengan baik, serta menyerukan dan mengajak kepada masyarakat luas, khususnya warga Kota Siantar dan Simalungun agar mendukung kelancaran proses vaksinasi covid-19 dengan mau dan turut serta mengkampanyekan program vaksinasi Nasional covid-19 dan menggalakkan protokoler keseheatan (Prokes) sesuai anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19 di Indonesia.

Sikap tersebut diutarakan organisasi tenaga kesehatan karena melihat dan merujuk pada situasi

  1. Terjadi lonjakan penambahan kasus covid-19 yang terus meningkat serta diikuti dengan peningkatan kasus kematian akibat covid-19
  2. Ditetapkan Kota Siantar melaksanakan PPKM Level 4 sesuai instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021
  3. Ditetapkan Kabupaten Simalungun melaksanakan PPKM Level 3 sesuai instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021
  4. Surat edaran Walikota Siantar Nomor 440/4013/VII/2021 tentan PPKM berbasis Mikro pada Level 4 dalam rangka antisipasi lonjakan penyebaran covid-19 di Kota Siantar
  5. Terbatasnya ketersediaan tenaga kesehatan difasilitasi pelayanan akibatnya banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar covid-19, menjalani perawatan, menjalani isolasi mandiri maupun isolasi terpusat bahkan yang meninggal dunia.
  6. Masih terlaksana vaksinasi massal dibeberapa tempat di wilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun oleh beberapa instansi/lembaga yang menimbulkan kerumunan banyak orang, kurang terkoordinir dan sangat berpotensi menjadi pusat penyebaran covid-19 (Cluster Vaksin)
  7. Fakta bahwa terdapat beberapa tenaga kesehatan terdiagnosa covid-19 beberapa hari setelah pelaksanaan kegiatan vaksinasi massal yang pernah dilakukan di Kota Siantar dan diduga kuat tenaga kesehatan tersebut terpapar saat melaksanakan vaksinasi massal tersebut.