Siantar, Hetanews.com - Ditangkap saat tidur didalam salah satu gudang di jalan Tomuan, Hafiz Amar (25) dituntut 3 tahun penjara. Warga Dusun I Kabupaten Batubara yang juga berdomisli di jalan Pattimura Bawah itu dipersalahkan jaksa melanggar pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika bagi siri sendiri.

Menurut jaksa Heri Santoso SH, terdakwa diamankan petugas dari Satres Narkoba Polres Siantar Riki Sanjaya, Ari Sandi dan Horas Butar Butar saat sedang tidur di dalam gudang pada Selasa, 2 Maret 2021.

Petugas yang telah mendapatkan informasi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip sisa sabu, kaca pirex bekas dibakar, 3 plastik klip kosong dan kotak rokok Gudang Garam. Sabu seberat 0,02 gram dinyatakan dimusnahkan.

Setelah diinterogasi petugas, terdakwa mengaku membeli sabu dari Devis (DPO) seharga Rp.150 ribu. Sudah dipakai, sisanya disimpan di kamarnya di dalam gudang.

Meski sudah dituntut ringan karena memiliki sabu, terdakwa masih juga meminta keringanan hukuman dari hakim. Dengan alasan menyesal.

Hal tang memberatkan terdakwa menurut jaksa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Untuk pembacaan putusan, persidangan dipimpin hakim Fhytta Sipayung SH dinyatakan ditunda hingga Kamis (12/8).