SIANTAR, Hetanews.com - Jaksa Ester Lauren SH mendakwa Jaka Hidayat sebagai pelaku penipuan atau penggelapan, tentang pasal 378 atau pasal 372 KUHP dalam dakwan primer/subsider. Terdakwa Jaka disebut sebagai anak pemilik bengkel Zul.
Sesuai dakwaan JPU, saksi M Ahfal Harahap yang merupakan anak saksi Asnimar Abu Samah Chaniago mengatakan, “ma, ada yang mau pinjam 1 unit mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik dengan no.rangka : NHKW3CA3JEK010992, No.Mesin :DEM2159 dan No.Pol BK 1224 WR, kawan ini, buatlah harganya dua ratus ribu sehari”.
Lalu saksi Asnimar Abu Samah Chaniago menanyakan, “Siapa?”.
“ Si Jaka, anak bengkel Zul”, kata saksi M Ahfal Harahap.
Asnimar pun memberikan kunci kepada anaknya agar mobil dikeluarkan dari garasi rumahnya di Jalan Melur Perum Kasper Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Saksi melihat mobil diserahkan kepada terdakwa pada Selasa, 8 Januari 2019 untuk disewa selama 2 hari.
Tapi setelah 2 hari, terdakwa Jaka ditelepon saksi Ahfal mempertanyakan mobilnya. Namun terdakwa mengatakan untuk diperpanjang sehari lagi. Begitu selanjutnya hingga pada 12 Januari, saksi Asnimar mendatangi bengkel Zul.
Setelah bertemu terdakwa di bengkel Zul, saksi mempertanyakannya mobilnya, “mana mobilku?, kau kok disini, siapa yang bawa mobilku?” kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Asnimar Abu Samah Chaniago
“kawanku yang bawa” kemudian saksi Asnimar Abu Samah Chaniago menjawab “jadi kapan balik mobilnya?” lalu terdakwa menjawab “besok” kemudian saksi Asnimar Abu Samah Chaniago mengatakan “aku curiga, kenapa pinjam sehari nyambung nyambung terus , amannya mobil itu?” kemudian terdakwa mengatakan “aman bu”.
Pada 13 Januari 2019, akhirnya saksi korban melaporkan terdakwa pasca terdakwa datang kerumah saksi Asnimar bersama dengan teman terdakwa bernama Heru Aldiansyah, yang mengatakan mobilnya hilang karena kena hipnotis.
Terdakwa sudah berbohong kepada saksi korban yang katanya merental mobil untuk digunakan sendiri karena ada keperluan pesta selama 2 hari. Tapi faktanya, mobil itu direntalkan lagi kepada Heru hingga akhirnya hilang di Aceh.
Korban percaya kepada terdakwa karena sudah kenal dan mau digunakan untuk keperluan pesta adik dari bapak terdakwa dengan uang sewa 200 ribu/hari. Sampai saat ini terdakwa tidak ada memberikan atau membayar uang rental mobil tersebut kepada saksi Asnimar Abu Samah Chaniago dan tidak ada mengembalikan mobil milik tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Asnimar Abu Samah Chaniago mengalami kerugian 1 (Satu) unit mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik dengan no.rangka : NHKW3CA3JEK010992, No.Mesin :DEM2159 dan No.Pol BK 1224 WR An.ASNIMAR A CHANIAGO yang ditaksir sebesar Rp.156.000.000,-.
Jaksa Ester yang ditanya hetanews Kamis (22/7) membenarkan hal itu. Dan agenda persidangan pada Rabu (21/7), mendengarkan keterangan saksi-saksi pasca hakim menolak eksepsi terdakwa melalui putusan sela.
Bahkan saksi yang hadir di persidangan Heru Aldiansyah dieksekusi jaksa setelah memberikan kesaksian. Karena harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan sesuai putusan Mahkamah Agung.
Komentar