SIANTAR, HETANEWS.com- Satgas covid 19 Kota Siantar mengeluarkan aturan pelarangan kegiatan pesta atau resepsi pernikahan mulai 21 Juli hingga 3 Agustus 2021.
Aturan tersebut resmi dikeluarkan dalam Instruksi Wali Kota diumumkan oleh Sekretaris Satgas, Daniel Siregar, Selasa 20 Juli 2021.
Kendati demikian, sehari setelah aturan itu diumumkan, satgas memberi izin warga yang hendak melangsungkan pesta. Lalu apa alasannya?
Daniel Siregar menuturkan, bukan tanpa alasan pihaknya memberi izin. Pihaknya pun berpedoman dengan instruksi Mendagri yang diterima pada Selasa 20 Juli 2021 malam.
Baca: Menekan Angka Penyebaran Covid 19, Pemko Siantar Tiadakan Pesta
Kata dia, acara pesta diizinkan hanya untuk pekan ini khusus bagi warga yang kadung menyebar undangan ataupun membayar uang muka katering atau sewa tempat.
"Kita kan mikir secara humanis, bagaimana supaya masyarakat tidak terbebani di masa pandemi ini," ujar Daniel di Ruang Data, Balaikota Rabu (21/7/2021).
Dia menjelaskan, adapun izin diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang telah disepakati. Antara lain, peserta harus memakai masker, face shield dan juga sarung tangan sekali pakai.
Tamu atau undangan yang tinggal di tempat tidak melebihi dari 100 orang dan setelah diberi nasi kotak disarankan untuk langsung pulang, begitu dengan yang menyediakan prasmanan dan terakhir kegiatan tidak lewat dari pukul 16.00 WIB.
Daniel mengungkapkan, sampai saat ini ada yang terpaksa menunda pesta karena tidak dapat menyanggupi syarat-syarat yang ditetapkan itu.
Baca: Satgas Covid-19 Kota Siantar Resmi Larang Pesta, Catat Tanggalnya