SIANTAR, HETANEWS.com - Setelah dikeluarkannya instruksi dari Walikota tentang larangan menggelar pesta, Satgas Covid-19 Kota Siantar kembali memberikan izin untuk menggelar perayaan tersebut dengan berbagai syarat.

Daniel Siregar selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Siantar menyampaikan perizinan tersebut diberikan bukan tanpa alasan dan sudah mendapat Instruksi dari Mendagri pada, Selasa 20 Juli 2021,sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ini untuk pesta minggu ini saja, karena banyak dari mereka yang sudah menyebar undangan, memberi panjar (uang muka) kesana kemari kan, bahkan ada yang sampai masuk rumah sakit karena memikirkan hal ini. Kita kan mikir secara humanis, bagaimana supaya masyarakat tidak terbebani dimasa pandemi ini," ujar Daniel di Ruang Data, Balaikota Rabu (21/7/2021)

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pesta resepsi pernikahan baik acara di rumah maupun di gedung antara lain:

1. Panitia pesta harus memakai masker, face shield dan juga sarung tangan sekali pakai.
2. Tamu undangan yang tinggal di tempat tidak boleh lebih dari 100 orang.
3. Tamu undangan setelah diberi nasi kotak disarankan untuk langsung pulang, begitu pula dengan yang menyediakan prasmanan.
4. Pesta tidak boleh lewat dari pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Menekan Angka Penyebaran Covid 19, Pemko Siantar Tiadakan Pesta

Daniel juga mengakui sampai saat ini ada yang rela menunda pesta [resepsi pernikahan] karena tidak dapat menyanggupi syarat-syarat yang ditetapkan.

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP, Raja Nababan mengatakan Satgas Covid-19 Kota Siantar juga bekerjasama dengan Satpol PP untuk memantau kegiatan masyarakat yang akan berlangsung.

"Kami berharap kerjasama yang baik. Kami akan hadir sebelum dan saat pesta untuk cek langsung ke lapangan. Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku, kami akan dengan tegas membubarkannya," ungkapnya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Siantar Resmi Larang Pesta, Catat Tanggalnya