SIANTAR, HETANEWS.com - Majelis hakim Irwansyah P Sitorus, Rahmat Hasibuan dan Irma Nasution menjatuhkan vonis 6 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa M Wasito (22) dalam persidangan Rabu (21/7/2021) yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Siantar.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Atas putusan hakim, terdakwa didampingi pengacara Erwin Purba menyatakan banding.
Meski vonisnya sudah diringankan hakim dari tuntutan jaksa selama 7 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara, terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Hal itu menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim dan jaksa dalam membuat keputusan. Sedangkan hal meringankan, karena terdakwa bersikap sopan.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memiliki sepaket sabu dan ditangkap petugas pada Jumat, 17 Juli 2020 di jalan Serdang Gang Suzuki Siantar.
Selain sabu, polisi menyita Honda Vario BK 3902 TBG dikembalikan kepada yang berhak. Uang 300 ribu hasil penjualan sabu dirampas untuk negara.
Terdakwa terbukti mengedarkan sabu milik Eduardo als Edo (DPO). Hasil penjualan sabu di transfer terdakwa kepada Edo dan terdakwa mendapatkan upah sepaket sabu dan uang.
Sebelumnya, terdakwa sempat membantah semua keterangan saksi dan juga dakwaan jaksa. Sehingga jaksa harus menghadirkan saksi penyidik (verbalisan).
Komentar