SIANTAR, Hetanews.com - Heru Aldiansyah (37) warga jalan Jendral Gatot Subroto Kelurahan Padang Hulu Kecamatan Lubuk Raya akhirnya berhasil dieksekusi pada Rabu (21/7) dari ruang sidang Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Terpidana dieksekusi oleh salah satu anggota tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Heru harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.670 K/Pid/2020.
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH kepada wartawan siang itu di kantornya.
"Benar, terpidana sudah dieksekusi sesuai putusan MA. Heru dieksekusi setelah memberikan kesaksian dalam kasus Jaka," jelas Pardede.
Dijelaskannya Rendra, jika sebelumnya, Heru divonis bebas oleh hakim PN Siantar pasca dituntut jaksa selama 3,6 tahun. Lalu JPU mengajukan upaya hukum Kasasi dan menjatuhkan vonis 1,6 tahun. Terpidana Heru dinyatakan bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kejari Siantar berhasil mengamankan Heru pasca memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalm kasus yang sama atas nama terdakwa Jaka Hidayat.
Heru terbukti melakukan penggelapan sebuah mobil Daihatsu LUxio Nopol BK 1224 WR milik saksi korban M Ahfal Harahap yang sebelumnya dirental oleh terdakwa Jaka Hidayat. Namun, Jaka Hidayat tidak memberitahukan kepada pemilik mobil jika mobil direntalkan lagi kepada terdakwa Heru. Sehingga mobil dinyatakan hilang.
Awalnya, Jaka mendatangi rumah saksi korban jln.Melur Perum Kasper Kel.Tambun Nabolon Kec.Siantar Martoba Kota Pematang Siantar pada 4 Januari 2019. Lalu merental mobil korban selama 2 hari dengan alasan mau dipakai pesta.
Lalu pada Minggu, 13 Januari 2019, Heru bersama Jaka mendatangi rumah korban dan menyatakan mobil sudah hilang. Akibatnya saksi korban mengalami kerugian hingga 156 juta.
Komentar