SIANTAR, HETANEWS.com - Menyusul tingginya penambahan pasien terpapar covid-19 yang dalam dua hari terkahir bertambah 53 orang, Pemerintah Kota Siantar melalui sekretaris Satgas Covid-19 meminta dengan tegas untuk tidak menggelar pesta adat, resepsi atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, mulai tanggal 21 Juli - 3 Agustus 2021.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar, Selasa (20/7/2021) di Kantor Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Siantar.
"Perintah dan instruksi Walikota selaku Ketua Satgas harus dilaksanakan tanpa tebang pilih, dan jika ada pihak-pihak yang mencoba melanggarnya atau sembunyi-sembunyi menggelar acara, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Menyikapi undangan pernikahan yang sudah sempat diedarkan, Daniel menegaskan, pihaknya tidak melarang acara akad nikah atau pemberkatan pernikahan digelar, sepanjang mematuhi protokol kesehatan.
“Yang kita minta untuk ditunda atau ditiadakan sementara waktu adalah acara resepsi pernikahan atau pelaksanaan acara adatnya. Karena kegiatan itu bisa dilaksanakan nanti jika situasi sudah memungkinkan," ungkapnya.
Berbeda halnya dengan acara adat orang yang meninggal dunia, Daniel menjawab hal itu mendapat pengecualian dari Satgas Covid-19 Kota Siantar.
“Harus bisa kita bedakan, bahwa kematian tidak pernah direncanakan. Hal ini jelas berbeda dengan acara pernikahan. Oleh karena itu, silahkan acara adat kematian digelar tetapi dengan syarat pelaksanaannya harus tetap dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Satgas Covid, serta mempercepat waktu pengebumian," tukasnya.
Komentar