SIANTAR, HETANEWS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] dapat diterapkan di suatu wilayah jika dalam keadaan darurat penyebaran Covid 19.
Sekretaris Gusus Tugas Covid 19 Kota Siantar, Daniel Siregar mengatakan, secara regulasi PPKM merupakan kewenangan dari kepala daerah selaku Ketua Satgas.
‘’Diberi kewenangan melakukan pembatasan jika wilayah tersebut kasus Covid 19 mengalami lonjakan angka konfirmasi tetap naik tidak ada perubahan,” jelas Daniel Siregar ditemui di Jalan Surabaya, Selasa (6/7/2021).
Kendati demikian, ia berharap penyebaran covid 19 di Kota Siantar dapat ditekan, salah satunya upaya vaksinasi massal tetap digenjot dalam rangka mendorong masyarakat sehat melalui vaksin.
Daniel mengingatkan, urusan kesehatan saat ini menjadi sangat penting misalnya untuk kebutuhan perjalanan luar daerah.
"Kalau misalnya sekarang untuk kebutuhan bepergian ke luar daerah urusan dinas atau yang lainnya, tidak hanya memerlukan surat PCR test lagi, tapi kartu vaksin minimal satu kali. Kalau dua kali juga lebih baik,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kurang lebih 35.000 warga terdiri dari petugas pelayanan publik, tenaga pendidik dan masyarakat umum telah menerima vaksinasi massal di kota Siantar.
Pemko Siantar kini tengah melakukan vaksinasi massal keempat dengan peserta kurang lebih 4000 ribuan dijadwalkan selesai dalam tempo dua hari.
Baca: Pasokan Tabung Oksigen Dan Kamar Isolasi Masih Memadai