SIANTAR, HETANEWS.com - DPRD Siantar terima surat dari sekretariat Pemprovsu untuk menindaklanjuti surat Dirjen Otda Kemendagri, tentang usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali kota Siantar periode 2017-2021.
Pimpinan DPRD Siantar tampaknya merespon permintaan itu, kendati sejumlah pihak meragukan legislatif mampu memberhentikan kepala daerah tanpa dasar hukum yang jelas.
"Surat [Sekretariat Pemprovsu] diterima bulan lalu. Rabu depan kami akan melakukan rapat pimpinan," kata Wakil Ketua DPRD Ronald Darwin Tampubolon kepada wartawan di halaman kantor DPRD, Senin (5/7/2021).
Politisi Partai Hanura ini menyebut, pihaknya juga akan melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri, terkait proses pemberhentian Wali Kota dan Wakil yang masih dijabat oleh Hefriansyah dan Togar Sitorus.
Senada dengan Ronald, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga ditemui di tempat yang sama berpendapat demikian. Timbul mengkhawatirkan penerapan PPKM di pulau Jawa tak dapat berkonsultasi langsung ke Kemendagri.
"Secara kepartaian kan, [Wakil Walikota terpilih] yang kami usung," kata Timbul disinggung soal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Siantar 2020.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Mendagri No:131.21-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 telah menetapkan dr Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020.
Namun pelantikan berpolemik lantaran Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali kota Siantar Togar Sitorus masih menjabat hingga 2022.
Baca: Surat Mendagri ke Gubsu, Usulkan Pemberhentian Hefriansyah