SURABAYA, HETANEWS.com - Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) Anthony Ajawaila mengatakan hingga kini belum ada kepastian terkait pemenuhan hak-hak pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Untuk itu, Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) mengirimkan dan melakukan pembacaan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk mendapatkan tindak lanjut dari permasalahan ini.
"Berawal dari adanya pemberitaan dari Kementerian BUMN pada Mei 2021 yang berencana akan menutup beberapa perusahaan salah satunya PT Merpati Nusantara Airlines (MNA)," kata Anthony dalam konferensi pers Pembacaan Surat Terbuka Eks Pilot Merpati, Rabu (23/6).
Dia menjelaskan kronologis penundaan hak-hak pegawai PT MNA, yakni pada 1 Februari 2014, PT MNA berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif dari 1.233 pegawainya.
Lalu, pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) dengan memberikan sebagian hak-hak normatif pegawai sebesar 30 persen dan dijanjikan penyelesaiannya rampung pada Desember 2018.
“Namun kenyataannya SPU yang dimaksud berubah menjadi Penundaan Kewajiban Penyelesaian Utang (PKPU) pada 14 November 2018, di pengadilan Negeri Surabaya dengan syarat PT MNA harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak pegawainya,” ujarnya.
Dengan demikian hingga saat ini, hak pesangon para mantan pegawai PT MNA masih tertunda sejak tahun 2016. Begitupun hak pensiun yang tidak ada kepastian karena lembaga Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines dibubarkan oleh Direktur Utama Merpati pada 22 Januari 2015.
sumber: merdeka.com