Siantar, Hetanews.com - Masih ingat kasus Pembunuhan Ibu Kost yang merupakan mantan istri Sekda ISiantar, bernama Riamsa Boru Nainggolan?, kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 27 Februari 2021 di gudang rumah Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, hari ini, Rabu (15/06/2021) Pengadilan Negeri Pematangsiantar menggelar sidang perdana kasus pembunuhan tersebut.

Korban tewas karena dibunuh oleh terdakwa Rohayani Purba alias Hany als Gea. Wanita 33 tahun itu merupakan salah satu penghuni kost milik korban yang sudah banyak menunggak uang sewa. Terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (15/6) secara virtual.

Jaksa Firdaus Maha SH menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 339 atau kedua melanggar pasal 338, atau pasal 351 (3) dan pasal 365 (1) ke-3 KUH Pidana. Dalam persidangan, terdakwa Gea didampingi pengacara Erwin Sidagambir SH yang dihunjuk hakim, karena ancaman hukumannya 15 tahun.

Menurut dakwaan jaksa, awalnya korban mendatangi kos kosan miliknya di jalan Pane Gang Bazoga untuk menemui terdakwa yang sudah menunggak. Karena korban tidak berhasil menemui Gea, maka dengan menggunakan kunci duplikat membuka kamar Gea dan mengambil pakaian terdakwa.

Sebagai jaminan agar terdakwa segera membayar hutangnya. Mengetahui hal itu, terdakwa mendatangi korban di rumahnya jalan Medan Area untuk meminta pakaian yang sudah diambil korban.

Saat itu korban sedang makan, dan terus menagih utang terdakwa sambil marah marah. Terdakwa berusaha meminta waktu untuk membayar hutangnya. Tapi korban terus mengancam akan melaporkan hal itu kepada anaknya.

Usai makan, korban mengajak terdakwa turun ke dapur rumahnya sambil memerintahkan terdakwa membawa buah nanas dan pisau. Ketika menuruni anak tangga, korban masih saja merepet sehingga terdakwa menjadi kesal.

Lalu terdakwa menolak tubuh korban yang sudah diujung tangga hingga jatuh terguling dibawah tangga. Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung membekap korbannya dengan bantal kursi yang ada di dekat kepala korban sambil memegang pisau.

Akibatnya korban lemas, dan pisau yang dipegang sempat melukai bagian tangan korban dan pipi. Lalu tubuh korban ditarik ke dalam gudang dengan posisi duduk.

Terdakwa pun membersihkan kapuk/busa bantal yang sempat berserakan dan membersihkan percikan darah korban. Bantal dan pisau dibuang ke sungai yang ada di belakang rumah korban melalui jendela dapur.

Setelah bersih, terdakwa mengambil uang Rp.800 ribu dari dompet korban dan juga handphone. Lalu mengambil kunci diatas meja dan keluar dari rumah korban sambil mengunci pintu rumah. Terdakwa berhasil diamankan di Medan.

Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan dipimpin hakim Derman P Nababan SH, Rahmat Hasibuan SH dan Irma Nasution SH ditunda hingga Rabu (23/6) mendatang.