SIMALUNGUN, hetanews.com - Pengangkatan 3 orang tenaga ahli Bupati Radiapoh Sinaga menuai kontra, apa lagi mengingat gaji yang diberikan cukup fantastis yakni sebesar Rp 20 Juta per bulan serta diberikan hak yang sama setara dengan pejabat ekselon II.

Terkait hal tersebut Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldy enggan memberikan komentar terkait penganggkatan 3 tenaga ahli tersebut.

"Tidak etis saya menjawab itu, kita bicarakan topi yang lain aja ya"ucapnya ketika dikomfirmasi oleh salah satu wartawan media nasional.

Terpisah Ketua DPRD Simalungun, Sastra J Sirait, menyoal gaji fantastis tenaga ahli Bupati Radiapoh H Sinaga yang digaji lebih tinggi dari staf ahli, padahal disetarakan jabatannya dengan eselon II.

Menurut Sastra, Selasa (15/6/2021) di gedung dewan Pematang Raya, informasi yang diperolehnya 3 tenaga ahli masing-masing, Nelson Simanjuntak (Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra), Crismes Haloho (Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan) dan Albert Sinaga (Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum) diberikan honor sebesar Rp 20 juta per bulan.

Selain itu ketiga tenaga ahli juga diberikan hak yang sama setara dengan pejabat eselon II termasuk menggunakan biaya perjalanan dinas.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan seluruh biaya yang timbul akibat pengangkatan ketiga tenaga ahli bupati itu dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

" Bupati Simalungun jangan seenaknya membuat kebijakan apalagi terkait dengan APBD, mematok gaji tenaga ahli Rp 20 juta per bulan tanpa konsultasi dengan DPRD, karena menyangkut penggunaan uang rakyat", ujar Sastra.

Dia menambahkan staf ahli bupati Simalungun yang dari kalangan ASN saja yang sudah memiliki keahlian, dengan rata-rata sudah bergolongan IV, gajinya per bulan tidak sampai Rp 20 juta, sementara tenaga ahli bupati yang bekum diketahui jelas keahliannya langsung digaji puluhan juta.

Sastra menambahkan di tengah keuangan Pemkab Simalungun yang sulit saat ini, pengangkatan tenaga ahli bupati juga belum mendesak, karena masih ada, sekda, staf ahli dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

" Tidak mendesak itu diangkat tenaga ahli bupati Simalungun, dan darimana gajinya, karena di APBD TA 2021 tidak ada dianggarkan, jangan sesuka hati bupati membuat kebijakan, apalagi terkait anggaran pemerintah daerah, yang notabene uang rakyat", sebut Sastra.