Siantar, Hetanews.com - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akhirnya melayangkan surat ke Kejatisu terkait permohonan bantuan melakukan pencarian orang dalam kasus Jhonson Tambunan, terpidana 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
"Belum berstatus DPO, masih menunggu petunjuk dari Kejatisu, saat ini kami sudah mengirimkan surat permohonan bantuan pencarian orang," kata Kasi Intel Rendra Yoki Pardede bersama Kasi Pidsus Nixon Lubis ketika ditanya Hetanews, Senin (14/6) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Rendra, jika terpidana tidak kooperatif dengan mengabaikan 3 surat panggilan. Panggilan pertama telah diterima terpidana pada 19 Januari 2021. Dengan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan karena berdasarkan surat rekomendasi dokter THT pada 5 Januari 2021.
Surat panggilan ke-2 diterima langsung oleh Jhonson pada 9 Pebruari 2021. Dengan alasan sakit dari dokter Indra Bhakti pada tanggal 16 Pebruari 2021. Lalu panggilan ke-3 diterima yang bersangkutan pada 26 Pebruari. Juga diabaikan dengan alasannya masih vaksin pertama pada 10 Maret akan dilanjutkan 24 Maret 2021 (vaksin ke-2).
Jhonson Tambunan seyogianya menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 18 juta sesuai putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Desember 2004. Putusan tersebut diterima Kejari Siantar pada 26 Agustus 2020.
Artinya sudah 17 tahun yang lalu, dan berdasarkan informasi dari bagian Kepegawaian Pemko Siantar jika yang bersangkutan tidak pernah lagi ngantor sejak 25 Maret 2021. Terpidana berstatus PNS aktif dan beralamat di Jalan Mahoni Raya Perumnas Batu VI.
Jonson Tambunan divonis dalam kasus korupsi Pasar Tozai pada tahun 2003 lalu. Dalam kasus tersebut, Jonson Tambunan bertindak sebagai pimpinan proyek (proyek). Bukan hanya Jonson yang saat itu dihadirkan sebagai terdakwa tetapi juga konsultan pajak Kores Butar Butar turut sebagai terdakwa dan sudah dipidana.