SIANTAR, HETANEWS.com- Budi Hartono als Toton, warga jalan Singosari Gang Sumbersari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kembali dituntut 6 tahun denda 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Toton merupakan seorang residivis (sudah pernah dipidana) dalam kasus yang sama.

Vonisnya pun diringankan hakim pimpinan Vivi Siregar SH menjadi 5,6 tahun denda 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

Toton ditangkap di rumahnya di jalan Singosari pada 26 November 2020, dengan barang bukti sabu yang disimpan di dalam lemari ruang tamu rumahnya.

Sabu tersebut diakuinya diperoleh dari Sutono (DPO) untuk dipakai.

Dalam berkas perkara lainnya Budi Hartono alas Toton sempat disebutkan sebagai DPO (surat dakwaan jaksa atas nama terdakwa Yuza Siregar).

Yuza membeli sabu dari Toton pada 22 Mei 2020.

Yuza pun dituntut jaksa selama 7 tahun denda 1 Milyar subsider 6 bulan. Dan divonis 6 tahun denda 1 Milyar subsider 3 bulan penjara.

Yuza sebagai pembeli dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

Kasi Pidum Kejari Siantar melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede kepada wartawan mengatakan, jika hal tersebut beda kasus.

Jika penyidik membuat lanjutan ataupun pengembangan dalam kasus ini bisa ditindaklanjuti, katanya.

"Jika penyidik, ingin mengembangkan kasus Yuza Siregar dan kembali memberikan Budi Hartono als Toton bisa saja sebagai penjual," ungkapnya.

Sedangkan dalam kasus Toton saat ini, tidak ada menyebutkan keterkaitan antara Yuza dan Toton. Meski Toton ditangkap 4 hari kemudian setelah penangkapan Yuza.

"Boleh juga ditanyakan ke penyidik," jelas Rendra.