SIMALUNGUN, HETANEWS.com - M Fahri Renaldi (25) warga Batubara, terbukti melakukan pencurian sepeda motor divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 (1) ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Mince Setyawati Ginting SH disidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (18/5) yang digelar secara virtual. Putusan tersebut sama dengan tuntutan pidana jaksa Devica Oktaviniwaty SH.
Pencurian itu dilakukan terdakwa bersama temannya, M Nizar, Joko, Yandi Ardiansyah als Aseng dan Abel (DPO) pada Kamis, 4 Pebruari 2021 di rumah saksi korban Rosma Purba yang terletak di Huta IV Nagori bangun Sordang Kecamatan Ujung Padang.
Awalnya, terdakwa diajak oleh 3 temannya, Joko, Nizar dan Aseng. Lalu berangkat dari simpang Bulan Bulan Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batubara mengendari sepeda motor menuju rumah Abel di Ujung Padang.
Sampai di lokasi, M Nizar menelpon Abel dan masuk ke rumah korban dengan merusak jaring kawat dengan alat yang sudah dipersiapkan. Sebahagian mengawasi jika ada orang datang.
Terdakwa bersama teman temannya berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5541 TAQ. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga 12 juta.
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan jika perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian korban. Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerimanya.
Baca juga: Pelaku Pemalakan Minta Maaf, Kapolsek: Uang Digunakan Buat Makan