SIANTAR, HETANEWS.com – Kepolisian Repoblik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan peraturan larangan mudik dan memaksa para pemudik untuk memutar balik kendaraannya mulai tanggal 12-17 mei 2021 dan di perpanjang kembali sampai tanggal 24 mei 2021.

Namun hal itu tidak berlaku bagi pengusaha Paradep Taxi di Kota Pematangsiantar yang di mana mereka menjamin para penumpang bebas pergi dan tanpa akan diberhentikan di setiap perbatasan sampai kepada tujuan.

Salah seorang masyarakat Siantar yang berinisial WN bercerita kepada hetanews bahwa dirinya bebas bepergian menggunakan Paradep taxi ke Medan dan bahkan balik ke Siantar lagi pada lebaran pertama.

“Kita bebas ko, karena pihak Paradep telah menjamin kita kalau bebas sampai tujuan dan tidak bakalan di suruh putar balik,” ujarnya sembari menunjukkan bukti tiket perjalanannya Senin, (16/5/2021).

“Kita bisa bebas, namun untuk harga tiketnya naik hampir 3 kali lipat. Kita harus membayar per orang itu 105 ribu. Dan apakah harga tiket itu bisa naik sesuka mereka?,” tanyanya.

Di tempat terpisah, Hal itu dibenarkan salah seorang penjaga loket paradep saat dihubungi melalui telepon seluler Senin, (17/5/2021) yang meyakinkan penumpang kalau mereka sampai pada tujuan.

“Kita bisa ke Kualanamu dan onkosnya Rp 60 ribu, dan kita tidak ada penyekatan di perbatasan dan tidak perlu ada rapid tes,” ujar salah seorang pegawai meyakinkan penumpang.

Korsatpel Pelayanan Terminal Tanjung Pinggir Burhanuddin Simorangkir membenarkan penyekatan tersebut sampai tanggal 17 mei 2021. Akan tetapi dirinya membenarkan kalau dirinya sudah mendengarkan kalau ada perpanjangan sampai tanggal 24 mei 2021.

“Kalau dari juru bicara kemenhub itu penyekatan sampai tanggal 17 mei 2021. Kalau untuk yang perpanjangan suratnya kita belum terima. Dan kalau sampai saat inikan masih dilakukan penyekatan,” ujarnya.

Kalau terkait adanya kenaikan tarif onkos dari Siantar ke Kualanamu dirinya belum mengetahui. Kalau terkait Paradep Taxi yang beroperasi coba langsung konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kota Siantar apakah ada surat ijin mereka beroperasi dimasa pembatasan.

“Saya belum pernah mengeceknya langsung. Dan kalau dari provinsi belum ada kenaikan onkos. Dan kalau terkait Paradep yang beroperasi , itukan merupakan Angkutan Antar Provinsi di tanyakan langsung aja ke dinas Perhubungan Kota ataupun Provinsi.,” ujarnya.

“Kalau sesuai dengan arahan PM13 itukan memang tidak boleh beroperasi . kalau pun ada pengecualian itu harus ada surat keterangan dari kelurahan maupun adanya Rapit Test dan harus ada juga kepentingannya,” ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan Kepala Dinas Perhubungan Siantar Esron Sinaga belum dapat di konfirmasi.