SIANTAR, HETANEWS.com - Ngelem, adalah sebuah cara yang dilakukan dengan menghirup aroma lem untuk mendapatkan sensasi mabuk.
Aktivitas mabuk lem umumnya digunakan remaja atau anak-anak sebagai alternatif agar mabuk kepayang, namun dengan bahan yang harganya lebih murah dibanding harus beli obat terlarang atau bahkan ganja yang efeknya tidak kalah sama.
Apakah Ngelem termasuk kedalam golongan narkoba?
Dengan menimbang zat dan efek yang ditimbulkan, lem fox ini seharusnya sudah bisa digolongkan dalam narkotika jenis halusinogen seperti heroin dan LSD.
Mungkin terlihat sepele namun sesungguhnya efek dari narkotika jenis halusinogen ini sangat komplek dan tidak bisa di anggap sepele. Sama seperti narkoba pada umumnya, efek ngelem akan menyerang susunan saraf di otak sehingga bisa menyebabkan kecanduan.
Mengingat zat yang terkandung dalam lem tidak termasuk golongan narkotika tapi berupa zat adiktif yang dapat menimbulkan kecanduan bagi penggunanya.
Salah satu lem yang paling populer digunakan oleh anak jalanan untuk ngelem adalah lem aibon, lem aibon kerap disalahgunakan oleh para anak jalanan untuk mendapatkan sensasi nge-fly atau mabuk.
Lem Aica Aibon adalah lem perekat serbaguna yang bisa digunakan untuk merekatkan melamin/hpl, logam, beton,papan fiber, kulit asli/imitasi, kayu, karpet plywood, packing mesin, tambal ban, plastik ( kecuali polyethillene dan polyvinychloridde ) dan sebagainya.
Tak disadari oleh orang-orang yang menyalahgunakannya, bahaya lem Aibon untuk kesehatan ini bisa berakibat fatal. Menghirup Aibon bisa mengakibatkan pusing, halusinasi, hingga hilangnya kesadaran.
Kondisi lainnya bisa mengakibatkan mual muntah, iritasi, gangguan jantung dan dapat merusak janin bahkan kematian.
Paparan bahan kimia dalam lem Aibon yang dihirup terus-menerus untuk 'ngelem' dapat menyebabkan detak jantung tidak teratur (aritmia).
Dalam beberapa kasus, aritmia dapat memicu gagal jantung fatal yang disebut dengan sindrom kematian mendadak akibat menghirup (SSDS).
Mabuk Lem (Ngelem) sering kali diberitakan dan di intikan sebagai sesuatu yang sering dilakukan / digunakan oleh anak jalanan.
Kurangnya perhatian mengakibatkan anak menjadi pergi ke jalanan untuk mengekspresikan diri sendiri serta mengikuti cara hidup anak jalanan. Mereka melakukan perilaku ngelem sebagai proses sosialisasi yang mereka peroleh dari anak-anak jalanan lainnya yang menjadi kelompok baru mereka, dan akhirnya mencoba hal hal berbahaya bagi kesehatan mereka.
Apakah ada Pidana yang bisa menjerat para penghirup lem?
Sepanjang riset data dan pengetahuan kami, tidak ada peraturan khusus yang memberikan ancaman pidana pada penghisap aroma lem kambing. Yang diatur di Indonesia adalah terkait dengan narkotika dan psikotropika.
Namun beberapa kandungan dari lem ini terdiri dari bahan karet sintetik, resin dan pelarut yang disebut dengan toluene. Toluene dalam industri farmasi sering digunakan untuk pembuatan pemanis buatan sacharin dan anastesi lokal. Senyawa toluene ini dapat merusak saluran pernapasan, menyebabkan kanker dan juga merusak susunan saraf pusat. Bahkan dapat menyebabkan kematian.
Toluene, dalam Lampiran II Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), merupakan salah satu jenis prekursor narkotika. Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika (Pasal 1 angka 1 UUNarkotika).
Berdasarkan UU Narkotika, hal-hal terkait prekursor narkotika yang dilarang yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 129 UU Narkotika):
a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
c. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Oleh karena itu, berdasarkan UU Narkotika, tidak ada sanksi khusus bagi orang yang menggunakan lem kambing yang mengandung toluene untuk dihisap aromanya.
Dalam beberapa berita juga dapat kita lihat bahwa oknum-oknum yang mengisap lem kambing, yang pada umumnya dilakukan oleh pelajar, tidak dikenai sanksi pidana.
Sudah baca dan lihat penjelasannya?
Ngelem, tidak ada manfaat nya dan hanya merusak kesehatan, bagi kamu kamu yang melakukan mabuk Lem, segeralah berhenti.
SUMBER : Honestdocs , IDNtimes , Wikipedia