SIANTAR, HETANEWS.com - Kejaksaan Negeri Siantar menyebutkan jika pihaknya sudah menghentikan pemeriksaan perkara tentang laporan pengaduan (Lapdu) KONI periode 2016-2020. Setelah memeriksa dan memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan, tidak ada ditemukan kerugian negara ataupun perbuatan melawan hukum (PMH).

Demikian disampaikan Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia SH kepada sejumlah media di kantornya, Jumat (30/4). Meski saat ini, pihaknya masih sebatas melakukan pulbaket dan puldata (pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data).

"Pemeriksaan dalam kasus ini dinyatakan ditutup, pasca tim Intel memeriksa dan mempunyai sejumlah keterangan," kata BAS.

Demikian juga hasil yang disampaikan inspektorat, jika dalam laporan pengaduan tersebut tidak ada ditemukan kerugian negara, sebut BAS lagi.

Lebih lanjut dijelaskan, pasca menerima laporan pengaduan tersebut pihak kejaksaan bidang intelijen berdasarkan sprintug telah memintai sejumlah keterangan. Termasuk pelapor yakni beberapa pengurus pengcab (renang, bulutangkis, catur dan atletik).

Tim Intel juga telah meminta keterangan pengurus KONI Siantar periode 2016-2020 dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pemko Siantar. Dari hasil tersebut tidak ada ditemukan kerugian negara atau PMH nya.

Sebelumnya, beberapa Pengcab telah melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan pengurus KONI Siantar periode 2016-2020. Dimana adanya kejanggalan LPJ dana keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satunya untuk Futsal dikeluarkan dana bantuan sebesar Rp 20 juta. Sedangkan menurut pelapor, futsal bukanlah dibawah naungan KONI. Juga penggunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Pemko tidak sesuai peruntukannya.

Dana digunakan bukan untuk kepentingan atlit, melainkan lebih banyak digunakan untuk perjalanan Dinas.

Meski demikian, menurut tim jaksa dan juga inspektorat jika pengurus KONI Siantar sudah melaksanakan sesuai peruntukannya.