KARO, HETANEWS.com – Budi Sentosa Sitepu (44thn), seorang PNS melaporkan RUMT (inisial-red) atas dugaan perzinahan dengan istrinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/4/2021).
RUMT sendiri merupakan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrat. Dirinya dituduh melakukan perzinahan dengan istri Budi Sentosa Sitepu. sesuai dengan LP Nomor: LP/5710/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 September 2020, ditandatangani AKP Nanang.
Dilansir dari redaksidaerah.com, kuasa hukum RUMT, yakni Arifin Sinuhaji menyampaikan bantahan atas kasus dan laporan tersebut. Arifin menyebut, pihaknya keberatan dengan berita salah satu media online terkait dugaan perzinahan yang disebut dilakukan RUMT.
Dia juga heran atas pernyataan Budi Sentosa Sitepu pada salah satu media online pada 11 April 2021, yang kembali mengungkap kasus ini sementara dirinya sudah menerima SP3 tertanggal 23 Desember 2020.
Budi sendiri dalam konfirmasi lanjutannya menyatakan telah menerima SPr (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada desember 2020 silam namun tetap akan berjuang menuntut keadilan atas kasus ini.
Selain RUMT, Budi juga turut melaporkan istrinya berinisial ORFG (37thn). Dalam laporannya PNS yang merupakan warga Jalan Dewi Sartika RT 02/05 Nomor 19, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi ini menuding perzinahan antara RUMT dan ORFG terjadi di hotel sekitar Pasar Baru Jakarta Pusat.
“Benar saya sudah terima (SP3nya-red). Tapi saya akan berjuang terus meminta keadilan atas kasus ini,” tutup ASN yang bertugas di Kemendagri tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, awak media hetanews masih menunggu konfirmasi lanjutan dari berbagai pihak terkait.