SIANTAR, HETANEWS.com - Evakuasi Jenajah Fah Sin Hwatanwar (75) warga Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar yang tiba-tiba terjatuh dan meninggal di depan ATM BCA Jalan Sutomo, Senin (12/4/2021) mengabaikan protokol kesehatan.

Bagaimana tidak, amatan hetanews di lokasi tampak tidak ada campur tangan dari tim gugus Covid-19 dalam evakuasi jenajah. Pada saat evakuasi hanya tampak personel dari Polres Siantar itupun tidak menggunakan APD.

Seperti diketahui bersama bahwa di masa pandemi seperti ini setiap jenazah yang meninggal karena sakit parah apa lagi yang meninggal secara mendadak harus dievakuasi lengkap menggunakan APD. Terkhusus kepada jenazah yang meninggal secara mendadak itu belum diketahui penyebabnya.

Dalam Standart Operasional Pemulsaran Jenaza dijelaskan dengan tegas Seluruh petugas pemulsaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar, Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap seperti Gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, Sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, Pelindung wajah atau kacamata, Masker bedah, Celemek karet (apron), Sepatu tertutup yang tahan air.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat dikonfirmasi terkait anggotanya yang melakukan evakuasi jenazah yang di depan BCA tanpa menggunakan APD mengatakan tidak mengetahui.

“Saya malah belum tau. Makasih infonya yah,” ujarnya singkat pada Senin, (12/4/2021) melalui telepon seluler.

Saat disinggung terkait evakuasi jenajah yang dilakukan kepada korban apa tidak perlu menggunakan APD?

“Makasih infonya. Kami akan dalami,” ujarnya singkat.

Dalam konteks tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Ini merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak.

Presiden Jokowi memerintahkan Polri untuk turut mendukung dengan mengawasi penerapan protokol kesehatan, Polri diminta bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan patroli, polri diarahkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan tujuan supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia dan fektivitas penegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.