Ngaku Istri Jaksa, Nelly Dituntut Ringan Plus Barbut Mobil Dikembalikan

SIANTAR, HETANEWS.com - Setelah sempat mengaku sebagai istri seorang jaksa aktif ketika pertama sekali diamankan, terdakwa pemilik sabu, Nelly Sianturi (36), dituntut ringan sebagai pengguna oleh Kajari Siantar melalui JPU Rahmah Hayati Sinaga, SH.
Saat penangkapan, wanita beralamat di Perumahan Simeme Blok B Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang itu sempat disebut sebagai istri jaksa yang kini aktif di Kejaksaan Tinggi Sumut.
Oknum jaksa dimaksud pun sempat terlihat mendatangi Kantor Kejari Siantar pasca penangkapan Nelly.
Dalam agenda persidangan Rabu (7/4/2021) di Pengadilan Negeri Simalungun, terdakwa Nelly hanya dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Terdakwa digerebek warga bersama rekannya Joni Tiomar als Apin (48) warga jalan Wahidin Siantar Selatan dan juga terdakwa Hendri als Budog (29) warga jalan Mojopahit Kelurahan Melayu Siantar Utara.
Warga sudah merasa curiga dengan keberadaan terdakwa Nelly dan teman temannya di sebuah peternakan ayam di jalan Melanthon Siregar. Warga pun melakukan penggerebekan pada Minggu, 8 Nopember 2021.
Lalu warga menelpon petugas dan Satres Narkoba Polres Siantar membawa ketiga terdakwa untuk diproses hukum. Barang bukti dari terdakwa Nelly antara lain hape Vivo dan 2 paket sabu dari bawah karpet kaki supir dalam mobil Agya BK 1517 G milik terdakwa Nelly.
Ironisnya, barang bukti mobil dikembalikan kepada terdakwa Nelly. Sebelumnya diakui Nelly jika 2 paket sabu tersebut diterima dari terdakwa Hendri als Budog.
Hendri merupakan temannya Nelly menginap di Hotel Sapadia sejak Jumat, 6 Nopember 2020, yakni 2 hari sebelum penangkapan.
Hendri pun dituntut jaksa selama 12 tahun denda 1 Milyar subsider 6 bulan penjara. Selain memberikan sabu kepada Nelly, Hendri juga terbukti memiliki 41 paket sabu seberat 18,13 gram.
Terdakwa Hendri dipersalahkan jaksa melanggar pasal 114 (1) UU RI no 35/2009. Sedangkan terdakwa Nelly dan Apin dipersalahkan melanggar pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkotika Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan terdakwa Joni Tiomar als Apin dituntut 2,6 tahun penjara.
Ketiga terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah didampingi pengacara prodeo Erwin Sidagambir SH, secara lisan meminta hukumannya diringankan.
Untuk mempertimbangkannya dalam putusan, persidangan dipimpin Derman Nababan SH akan dilanjutkan pada Rabu mendatang.
Komentar 0
Artikel Terkait
Dua Pelaku Perampok Nasabah Bank Sumut Divonis 2,6 Tahun Bui - 3 hari yang lalu
Residivis Pelaku Penganiayaan Tak Ditahan Korban Pemukulan Merasa Terancam - 1 minggu yang lalu
Tak Jua Berdamai, 2 Karyawan Agung Beton Diancam 4 tahun - 1 minggu yang lalu
Ngaku Istri Jaksa, Nelly Pemilik Sabu Dijadikan Pengguna, Vonispun Semakin Ringan - 1 minggu yang lalu
Jonson Tambunan Raib Pasca Terima Vonis 1 Tahun Mahkamah Agung - 1 minggu yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Tanpa Paksaan & Perluh di Contoh, Warga Siantar Mengundurkan Diri Dari Bantuan PKH
- #2 Ketahuan Pungli saat Bobby Sidak, Lurah di Medan Langsung Dicopot!
- #3 Kejari Siantar Tetapkan Tersangka Kasus Lelang Bank Mandiri
- #4 GMKI Desak Walikota Siantar mencabut Perwa 04 tahun 2021
- #5 KRI Nanggala-402 Tak Kunjung Ditemukan, Pengamat Uraikan Tantangannya
- #6 Tuduhan Baru Pihak Hotma Sitompul ke Desiree Tarigan, Dugaan Pencurian
- #7 TNI soal Kapal Selam Hilang Kontak: Prajurit Kita Dilatih Survive Atasi Masalah
- #8 Kejari Simalungun Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Bos SMP Negri I Dolok Silau
- #9 Komunikasi dengan Nathalie Holscher, Sule: Apa pun Keputusannya Kita Ikhlas
- #10 Orang Tua Cerai, Bocah 8 Tahun di Bogor Jadi Korban Pencabulan 2 Kakek
heta bicara
Mengenal Teknologi Israel, Cellebrite, Mampu Bobol 8.000 Peralatan Elektronik - 2 minggu yang lalu
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 2 bulan yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 2 bulan yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 2 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 3 bulan yang lalu