JAKARTA, HETANEWS.com - Komisi Pemilih Umum (KPU) siap menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Tahun 2020. Sejumlah hal dipersiapkan dalam menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Banyak (yang dipersiapkan), (mulai dari) ketersediaan anggaran, logistik, kemudian ada rekruitmen KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan PPS (panitia pemungutan suara)," ujar pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Maret 2021.
Ilham mengatakan persiapan KPU daerah dalam menggelar PSU berpatokan pada putusan MK. Sebanyak 17 perkara yang dikabulkan MK tengah didalami.
"Kita kaji bersama maksud dari putusan MK dan bagaimana melaksanakannya dalam ranah teknis," kata dia.
Selain itu, KPU telah mengumpulkan seluruh komisioner KPU daerah yang akan menggelar PSU. Hal tersebut untuk memudahkan koordinasi dalam menjalankan putusan MK.
Sebelumnya MK telah menggelar sidang putusan PHPKada Tahun 2020 sejak 18-22 Maret 2021. Sebanyak 17 dari 32 perkara yang masuk tahap pembuktiaan dikabulkan oleh MK.
MK memutuskan sebanyak 16 perkara menggelar PSU dan satu perkara menggelar penghitungan suara ulang. Beberapa PSU diselenggarakan oleh anggota KPPS, PPK, dan PPS yang baru.
MK juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu daerah mengawasi jalannya putusan tersebut. Pelaksanaan putusan dibantu oleh jajaran kepolisian dan TNI di daerah setempat.
Sumber: medcom.id