Simalungun, hetanews.com - Mayor Harianja (50) didakwa menjual angka tebakan jenis Toto gelap (togel) dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun yang digelar secara virtual, Senin (22/3/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Sitorus SH menjeratnya dengan pasal 303 (1) ke-2 KUH Pidana.
Menurut dakwaan jaksa, warga Huta VII Nagori Wonorejo Kecamatan Pematang Bandar itu ditangkap Satreskrim Polres Simalungun pada Senin, 25 Januari 2021. Rio Siahaan, Rotua Hutabarat dan M Syarif sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya permainan judi.
Terdakwa Mayor berhasil diamankan dari warung kopi milik Darmin di Kampung II Nagosari Purwosari Kecamatan Bandar. Barang bukti yang disita antara lain, hp merk Samsung berisi angka tebakan judi togel, pulpen dan uang hasil penjualan judi sebesar Rp.213 ribu.
Kepada petugas, Mayor mengakui menjual angka tebakan judi. Pemesan bisa langsung datang ke warung ataupun melalui pesan (SMS) dan hasil penjualannya direkap/ditulis dalam kertas folio.
Terdakwa mengaku mendapatkan upah 25 persen dari hasil penjualan judi togel tersebut. Hasil rekapannya dikirim kepada Regar bergelar Danru (DPO). Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
"Benar uang mulia," kata terdakwa di sidang siang menjawab pertanyaan hakim terkait tanggapannya atas surat dakwaan jaksa.
Karena saksi saksi belum hadir, majelis hakim dipimpin Roziyanti SH menunda persidangan hingga Senin mendatang. Persidangan dibantu panitera Jonni Sidabutar SH.