Hukuman untuk Bripka Cornelius Siahaan, Kompolnas Minta Polri Tegas, tapi Keluarga Korban Minta Ini

HETANEWS.com - Hukuman untuk Bripka Cornelius Siahaan, Kompolnas Minta Polri Tegas, tapi Keluarga Korban Minta Ini
Bripka Cornelius Siahaan telah dipecat dari Korps Bhayangkara setelah membunuh tiga orang dalam aksi koboi di RM Kafe Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.
Tiga korban tewas akibat tembakan pistol anggota Buser Reskrim Polsek Kalideres ini adalah prajurit Kostrad TNI AD, Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat, Doran Manik dan Feri Saut Simanjuntak.
Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat dimakamkan di Padangsidimpuan. Feri Saut Simanjuntak dimakamkan di TPU Kristen Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan, Jumat (26/2/2021).
Sedangkan Doran Manik dimakamkan di Lampung. Seorang pegawai kafe lainnya, H mengalami luka dan dirawat di rumah sakit. Bripka Cornelius Siahaan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pilunya Nasib Istri Feri Simanjuntak, Tengah Hamil Muda saat Suami Tewas di Tangan Polisi Koboi

Foto: Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Baca juga: Anaknya Tewas Ditembak Polisi di Kafe Cengkareng, Ayah Korban: Jangan Kematian Dibalas dengan Mati
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021, berisi pemecatan Bripka Cornelius Siahaan dari Korps Bhayangkara. Komisioner Polisi Nasional ( Kompolnas) menyoroti peristiwa penembakan yang dilakukan Bripka Cornelius Siahaan
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyesali aksi perbuatan oknum anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat itu hingga membuat hilangnya tiga nyawa dan korban luka. Dia mendorong Polda Metro Jaya bertindak tegas mengusut kasus itu.
"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," ujar Poengky saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).
Poengky mengatakan, penyidik harus mendalami apakah tersangka saat melakukan aksinya apakah hanya terpangaruh alkohol, atau ditambah narkoba.
Baca juga: Bapak Korban soal Bripka CS: Dihukum Sepantasnya, Jangan Mati Dibalas Mati

Foto: TribunJakarta.com/Bima Putra
Baca juga: Jenazah Fery Korban Penembakan Bripka CS Tiba di Medan, Keluarga Histeris
Hal lain yang harus ditelusuri penyidik, yakni soal penyalahgunaan senjata api saat tersangka tidak menjalankan tugas.
"Sehingga selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api," kata Poengky.
"Jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras atau narkoba," tambah dia.
Sedangkan Ind Police Watch (IPW) mendesak, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya.
Ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot. Pertama, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00, padahal saat ini tengah pandemi Covid 19.
Kedua, Kapolres kurangan memperhatikan perilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya. Aksi brutal polisi koboi ini sangat memprihatinkan.
Sebab kasus tembak mati enam laskar FPI di Km 50 tol Cikampek saja belum beres, kini Polda Metro Jaya masih harus menghadapi kasus tembak mati tiga orang di Cengkareng.Parahnya lagi korban yang ditembak oknum polisi itu adalah anggota TNI.
Untuk itu Polda Metro Jaya perlu bertindak cepat dan segera copot Kapolres Jakarta Barat yang bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Namun Mula Simanjuntak, ayah korban Feri Saut Simanjuntak memberikan pernyataan menohok soal hukuman untuk pelaku Bripka Cornelius Siahaan.
"Namanya pun anak saya sudah mati. Jangan kematian itu dibalas dengan mati (kematian). Harapan saya kemana bagusnya lah," ujar Mula Simanjuntak saat jasad anaknya tiba di rumah duka di Jalan Krakatau, Aluminium I, Gang Asbes, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur pada Jumat (26/2/2021) pukul 10.30 WIB.
Setelah mengucapkan hal itu, Mula tampak bergetar dan pingsan. Sejumlah kerabat membawa masuk ke dalam rumah duka.
Baca juga: Fery, Korban Tewas Penembakan Bripka CS Tinggalkan Istri yang Lagi Hamil
Sumber: tribunnews.com
Komentar 0
Populer Hari ini
- #1 Olo Panggabean, Sang God Father Asal Sumut
- #2 Ada Tengku Zul di Pusaran Polemik FUI Sumut Bubarkan Kuda Kepang
- #3 Corona Menggila, Orang India Kabur ke Indonesia
- #4 Ini Kata Pedagang Berjualan di Kesawan City Walk
- #5 Ketahuan Pungli saat Bobby Sidak, Lurah di Medan Langsung Dicopot!
- #6 Apa Arti Kerusuhan Mei 1998 bagi Anak Muda Tionghoa Indonesia?
- #7 Urungkan Niat Masyarakat Mudik, Syarat Perjalanan Kian Ketat Mulai 22 April-24 Mei
- #8 Indonesia Kirim 13 Wakil ke Malaysia Open 2021
- #9 Jaksa Turun Ke Nagori Pardomuan Bandar Pasca Terima Laporan Dugaan Korupsi BLT
- #10 Izin Sudah Habis, Pemko Minta Hotel ANDA Berhenti Beroperasi
heta bicara
Mengenal Teknologi Israel, Cellebrite, Mampu Bobol 8.000 Peralatan Elektronik - 2 minggu yang lalu
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 2 bulan yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 2 bulan yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 2 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 3 bulan yang lalu