Pemalsu Faktur Pajak Divonis 4 Tahun Denda Rp 15 M

SIANTAR, HETANEWS.com - Terdakwa kasus pemalsu faktur pajak, Edysa Wijaya Halimko (51) divonis 4 tahun pada sidang virtual PN Siantar, Selasa (23/2/2021).
Majelis hakim pimpinan M Iqbal Purba didampingi dua hakim anggota Rahmat Hasibuan SH MKn dan Irma SH sepakat dengan tuntutan JPU Dostom Hutabarat dalam hal Vonis hakim konform (sama) dengan tuntutan jaksa.
Selain dijatuhi vonis 4 tahun warga Binjai ini juga dihukum membayar 2x lipat kerugian yang telah ditimbulkannya senilai Rp.15 Miliar lebih.
"Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita atau jika tidak ada hartanya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," demikian amar putusan hakim.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Kanwil DJP Sumut II Serahkan Tersangka Pemalsu Faktur Pajak Hingga Rp7,5 Milyar
Komentar 0
Artikel Terkait
MA Tinggikan Vonis Mantan Kabid Kesra Terdakwa Korupsi KUBE - 10 jam yang lalu
Kejari Sebut Surat Rehab Bukan Dari BNN Kota Siantar - 13 jam yang lalu
Boydora Didakwa Belanja Sabu di Jalan Seram - 10 jam yang lalu
Lodi Pemilik Sabu Minta Dihukum Ringan Pasca Diancam 5 Tahun - 3 hari yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Moeldoko Akan Lapor Jokowi soal Hasil Pertemuan dengan Petani di Medan
- #2 Putra Presiden Kaesang Pangarep Klarifikasi Isu Putus dengan Felicia Tissue
- #3 Perjuangan Butet Manurung Dalam Membangun Sokola Rimba
- #4 Tewas Ditikam Pacar, Selebgram Makassar Ari Pratama Dikenal Periang-Penghibur
- #5 Hendak Mendahului Seorang Wanita Terlibat Kecelakaan
- #6 AHY Usai Bertemu 34 DPD Demokrat: Kami Sepakat, KLB Moeldoko Melanggar Hukum
- #7 2 Ketua DPC Partai Demokrat di Sumut Dipecat Gegara Ikut KLB
- #8 Bupati OKU Meninggal dan Wakilnya Dipenjara, Gubernur Sumsel Segera Kaji Pengganti
- #9 Seorang Wanita Muda Tewas Gantung Diri Di Ruko LPK Bella Sejahtra Sebrang RS Horas Insani
- #10 Iti Jayabaya Sempat Bicara Kirim Santet Banten ke Moeldoko, Kini Klarifikasi
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 2 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 2 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu