SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Sita Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Simalungun terkait "Warga Parapat Pertahankan Tanah Leluhur". Jika sudah dimohonkan eksekusi oleh pihak yang berwenang artinya, sudah pernah dilakukan konstatering sesuai SEMA No.2/1962.

"Saat melakukan pemeriksaan setempat (PS) dilakukan konstatering, pengukuran lahan objek terperkara bersama BPN. Karena soal ukur mengukur adalah tugas BPN,".

Demikian dikatakan Humas PN Simalungun, Aries Ginting SH yang dikonfirmasi Hetanews Selasa (23/2/2021) di kantornya.

Aries juga menjelaskan bahwa dimungkinkan melakukan dua kali sita terhadap objek yang sama. dengan ketentuan pemohon sita adalah orang yang berbeda.

Terkait isi putusan yang menyebutkan lahan lebih kurang 1,5 Ha , masih dimungkinkan sesuai dengan isi gugatan.

"Jika dalam gugatan menyebutkan seperti itu, maka bisa putusan juga demikian. Makanya kita harus melihat isi gugatannya dulu," kata Ginting.

Aries juga mengakui akan melihat secara detail perkara tersebut, karena sudah lama. Sedangkan terkait salah hotel yang berada di lokasi lahan terperkara dan tidak turut diekseskusi. Menurutnya akan melihat dulu berkasnya, dan belum dapat menjelaskan secara detail.

Baca juga: Warga parapat mohon komisi III DPR RI turun tangan membantu