Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan yang Dilakukan Ayah Kandung Terhadap 5 Putrinya di Medan

MEDAN, HETANEWS.com - Kasus pencabulan seorang ayah terhadap lima putri kandungnya berhasil diungkap setelah kedua anaknya mengadu kepada ibundanya. Di mana pelaku yang berinisial S (38) sudah lama ditinggal istrinya lantaran kerap cekcok di dalam rumah tangga.
Pelaku S yang merupakan warga kecamatan Medan Perjuangan ini pun kemudian merawat kelima putri kandungnya.Tak disangka, pria yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor ini tegas mencabuli putri-putrinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah N (14) dan VL (13) tak kuasa menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah. Kedua korban pun memberanikan diri untuk mengadu kepada ibundanya yang saat itu sedang berkunjung.
Bak petir di siang bolong, mendengar pengakuan dari kedua putrinya itu, ibu korban yang berinisial A (38) langsung mengambil tindakan untuk membuat laporan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) AKP M Gunting mengatakan, bahwa kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38).
"Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Lanjut mantan Kapolsek Batangkuis ini, tersangka melakukan pencabulan terhadap kelima anaknya dengan cara Grepe.
"Tersangka melakukan dengan cara menghisap dan memasukkan jarinya di bagian sensitif si anak tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban. Dari pengakuan pelaku, terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.
"Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," katanya.
Petugas kepolisian Polrestabes Medan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," sebut Kanit PPA Polrestabes Medan.
Sambungnya lagi, Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja, sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," pungkas AKP M. Ginting.
Baca juga: Ditinggal Istri, Seorang Ayah di Medan Tega Bertindak Senonoh Terhadap 5 Putri Kandungnya
Sumber: tribunnews.com
Komentar 0
Populer Hari ini
- #1 Martua Sitorus, Alumni SMA Budi Mulia Siantar Yang Sukses Masuk Jajaran Orang Terkaya Indonesia
- #2 Proyek Pengaspalan Di Jalan Medan Akibatkan Kemacetan Panjang
- #3 Hermansyah Kembali Abaikan Panggilan Ketiga Dari Inspektorat
- #4 Pemalsu Faktur Pajak Divonis 4 Tahun Denda Rp 15 M
- #5 Sopir Asal Simalungun Tewas Setelah Truk Yang Dikemudikannya Terjun Ke Jurang
- #6 Bertemu Bobby Nasution, Gubsu Edy Ingatkan Rangkul Akhyar Bangun Kota Medan
- #7 Acara Pelepasan Kajari Oleh Segenap Jajaran Kejari Simalungun Berlangsung Tertib
- #8 Apa yang Bisa Dilakukan Gereja untuk Redakan Konflik Papua?
- #9 Garuda Indonesia “Sulap” 2 Pesawat Airbus Jadi Angkutan Khusus Kargo
- #10 Maybank Berikan Pinjaman Rp.500 Milliar Untuk Modal Kerja Protelindo
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 2 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago